Presiden Prabowo Subianto Tegas Mengatakan PPN 12% Hanya Untuk Barang – Barang Mewah!

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah. Jumat, (03/01/2024).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024). Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Supaya jelas, kenaikan PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini sudah termasuk dalam kategori PPN barang mewah. Ini menyasar konsumsi golongan masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Subianto Tegas Mengatakan PPN 12% Hanya Untuk Barang - Barang Mewah! - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan PPN yang Pro Rakyat

Baca Juga:  Dari Perlawanan ke Pembangunan: Yusen Tabuni Menyatu dengan NKRI

Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif nol persen. Hal ini mencakup kebutuhan seperti beras, daging, ikan, telur, susu, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan mempertimbangkan kepentingan rakyat, daya beli masyarakat, serta pemerataan ekonomi. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun, yang ditujukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, serta pelaku UMKM dan industri padat karya.

Rincian Pengenaan PPN 12%

Pengenaan PPN 12% hanya berlaku pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Barang-barang tersebut meliputi:

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”

1. Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Hunian Mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

3. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Tenaga Penggerak, kecuali untuk keperluan negara.

4. Pesawat Udara Non-Komersial, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.

5. Senjata Api tertentu, kecuali untuk kebutuhan negara.

6. Kapal Pesiar Mewah, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

“Dengan ini, Pemerintah terus berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi nasional, tetapi juga mendorong keberlanjutan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Sumber Berita: Kementerian Koordinator Perekonomian RI

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi
Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Senin, 3 November 2025 - 07:29 WIB

Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun

Minggu, 2 November 2025 - 22:00 WIB

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB