Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

ADVERTISEMENT

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti - Teropong Rakyat

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Baca Juga:  BRI BO Pamulang Berikan Bantuan CSR Di Yayasan Karya Mandiri Putra

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga:  LRT Jabodebek Siapkan Operasional Maksimal Selama Angkutan Lebaran 2025

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti - Teropong Rakyat

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

Sumber Berita: Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Berita Terkait

98 Resolution Network Salurkan 98 Juta Bencana Banjir Sumatera Melalui PB IDI
Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara
BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130
BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah
Teller Cepat dan Banking Hall Bersih, BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul
Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat
Parkir Luas dan Aman, Lengkapi Kenyamanan Layanan BRI KC Cilegon
Banking Hall BRI KC Cilegon Nyaman dan Higienis, Dukung Layanan Digital 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:43 WIB

98 Resolution Network Salurkan 98 Juta Bencana Banjir Sumatera Melalui PB IDI

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:36 WIB

Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:57 WIB

BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:56 WIB

BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55 WIB

Teller Cepat dan Banking Hall Bersih, BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul

Berita Terbaru