Corak Sultra Resmi Melakukan Unras Dan Melaporkan PT. WMB ke Kejati Sultra dan DPRD Sultra Atas Dugaan Jual Beli Dokumen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi tenggara, Teropongrakyat.co -merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun Investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di sulawesi tenggara.

Namun Ironisnya banyak para investor dan perusahaan yang melawan hukum untuk kelangsungan perusahaanya melakukan Pertambagan.

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam Corong Aspira Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) melakukan aksi demonstrasi dihalaman kantor Kejati Sultra, dan Resmi melaporkan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) atas dugaan melakukan jual beli dokumen perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Corak Sultra Resmi Melakukan Unras Dan Melaporkan PT. WMB ke Kejati Sultra dan DPRD Sultra Atas Dugaan Jual Beli Dokumen - Teropongrakyat.co

Hal tersebut mencuat dugaan dari Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra), bahwa PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya sosialisasi di wilaya desa yang masuk konsesi perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum NW, Rony Lesmana SH Minta Media Lebih Fair

Kami juga menduga PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB), melakukan proses jual beli dokumen keperusahaan yang melakukan dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara.

Ironisnya sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan, Maka kuat dugaan kami ada permainan Korporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB).

Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang – undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 263 KUHP, Ayat 1. Ungkap Fauzan Dermawan (selaku Jenlap sekaligus Ketua Corak Sultra) Kepada awak media.

Lanjutnya, Sehingga atas dugaan temuan tersebut CORAK SULTRA,Menyatakan sikap Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah memanggil dan memeriksa pimpinan utama PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) inisial MR, yang kami duga Melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya sosialisasi di wilaya desa yang masuk konsesi perusahaan tersebut, serta kami menduga PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB), melakukan proses jual beli dokumen diduga keperusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara.

Baca Juga:  Siap Tempur ke Papua, Kapal Perang TNI Angkut Pasukan Elite Para Raider Kostrad

Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah menghentikan aktifitas PT. wisnu Mandiri Batara (WMB). Mendesak Kejati Sultra Untuk Segerah Memproses Pimpinan Utama PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) inisial MR, sebagaimana hukum yang berlaku.

Sehingga atas dugaan tersebut Corak Sultra resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sultra, pada hari Jumat 27 Desember 2024 dengan nomor Laporan 0105/B/Corak-Sultra/Xll/2024 terkait dugaan perihal jual beli dokumen PT. wisnu Mandiri Batara.

Penulis : Arman

Berita Terkait

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?
Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?
2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Begini Arahannya. 
Jaga Kelestarian Lingkungan Maritim, Roclean Indonesia akan Produksi Alat Penanggulangan Tumpahan Minyak Berkualitas Tinggi
Yonif 318 Kostrad Gelar Perkemahan Saka Wira Kartika, Tanamkan Semangat Nasionalisme

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:16 WIB

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:12 WIB

Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:53 WIB

Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?

Senin, 3 Februari 2025 - 16:00 WIB

Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?

Senin, 3 Februari 2025 - 12:13 WIB

2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa

Berita Terbaru

Breaking News

Aksi Demo Waris Tanah Kembangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 5 Feb 2025 - 21:31 WIB

Otomotif

Simak Harga Pasaran Hyundai Creta Bekas Pada 2025

Rabu, 5 Feb 2025 - 18:13 WIB