Kementerian Pertanian Gencarkan Percepatan Sertifikasi E-STDB untuk Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co | 26 November 2024 – Untuk mendukung industri kelapa sawit yang berkelanjutan, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama berbagai pihak terkait, termasuk Program Reclaim Sustainability! Palm Oil Solidaridad, mengintensifkan upaya percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit melalui sistem elektronik atau E-STDB.

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses petani swadaya kelapa sawit Indonesia terhadap sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), yang menjadi standar internasional dalam praktik perkebunan sawit berkelanjutan.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pekan lalu di Jakarta, berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta asosiasi petani dan pengusaha, berkumpul untuk mengkaji tantangan yang dihadapi dalam penerbitan E-STDB.

Tujuan dari diskusi ini adalah merumuskan strategi untuk mempercepat transisi dari STDB manual ke sistem E-STDB yang lebih efisien dan mudah diakses oleh petani sawit di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik “Gas Suntik”, Lindungi Konsumen dan UMKM dari Penyalahgunaan Subsidi

Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, Dr. Prayudi Syamsuri, S.P., M.Si, menegaskan target Kementan untuk mencatatkan 10% atau sekitar 250.000 petani sawit dengan E-STDB pada tahun 2025. “Melalui kebijakan E-STDB, kami berharap setiap harinya dapat mendaftar sekitar 10.000 petani untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Prayudi.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dalam implementasi E-STDB adalah persepsi yang berbeda mengenai dokumen tersebut.

STDB bukanlah izin usaha, melainkan bukti legalitas kebun kelapa sawit milik petani yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dengan memiliki STDB, petani dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah, seperti peremajaan tanaman, distribusi bibit, serta pemasaran hasil perkebunan, yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan petani.

Solidaridad, yang telah mendampingi lebih dari 3.700 petani swadaya di beberapa provinsi seperti Lampung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, juga memberikan dukungannya terhadap program E-STDB.

Baca Juga:  Sakti Wahyu Trenggono Lebih Baik Dipanggil KPK, Bukan Dipanggil Kartanegara

Dr. Ir. Hj. Delima Hasri Azahari, M.S., Ketua Yayasan Solidaridad Network Indonesia, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, asosiasi petani, dan sektor swasta untuk memastikan keberhasilan program ini.

Hingga November 2024, lebih dari 2.000 STDB telah diterbitkan untuk petani swadaya di provinsi-provinsi tersebut. Meski demikian, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar seluruh petani sawit swadaya dapat terdaftar dan memperoleh manfaat dari sistem ini.

Diskusi ini diharapkan menjadi pijakan bagi langkah selanjutnya, dengan rencana lokakarya lanjutan pada Desember 2024 untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat guna dalam mempercepat implementasi E-STDB di lapangan.

Melalui percepatan sistem E-STDB, Kementan berharap dapat memberikan kontribusi besar dalam menciptakan industri kelapa sawit yang berkelanjutan, menguntungkan petani, serta menjaga kelestarian lingkungan, demi masa depan perkebunan sawit Indonesia yang lebih cerah.

Berita Terkait

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Berita Terbaru