Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara Benarkan H Fathani Komisaris Independen Perusahaan

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Polemik Pasangan Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4, H Fathani akhirnya terkuak ke publik setelah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe telah meningkatkan status  laporan terhadap Cawalkot H Fathani karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Abdul Gani menerangkan, pihaknya sudah melakukan kajian awal terkait  laporan Wahyu Saputra praktisi hukum di Lhokseumawe, bahwasanya  telah terjadi pelanggaran administrasi Calon Walikota H Fathani.

Baca Juga:  Pokja PWI Walikota Jakarta Utara Salurkan THR untuk Anggota

“ hasil kajian awal dari laporan saudara Wahyu sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka status perkara kita tingkatkan ke teregestrasi, namun ini masih tahap awal masih butuh pembuktian lainnya,” ungkap Abdul Gani saat dihubungi via telpon, Sabtu (23/11/2024).

Sementara itu,mengenai kebenaran H Fathani masih menjabat sebagai komisaris independen PT Bina Usaha Aceh Utara dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.

Baca Juga:  Direktur PT Gema Maritim Energi Digugat: Diduga Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan Hingga Capai Rp100 Miliar

“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).

Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 juga mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani
Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:37 WIB

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Berita Terbaru

Breaking News

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:37 WIB