Oknum Polisi Berseragam Aktif Terlibat Dalam Peredaran Pil Koplo di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota di jalan KH. Agus Salim No.48, RT.002/RW.004, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga:  Makostrad Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H/2025 M

“Toko ini punya Marbun bang, dia Polisi, jika ada hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya. Ujar penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Selasa 29/10/2024

Oknum Polisi Berseragam Aktif Terlibat Dalam Peredaran Pil Koplo di Bekasi - Teropong Rakyat

Tidak sampai disini, redaksi teropongrakyat.co mencoba untuk konfirmasi Kepolres Bekasi Kota Kasat Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat dan tidak ada jawaban. Jelas ini Sudah menjadi lumbung pendapatan kebanyakan oknum seragam Aktif.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Wakasad : TMMD Representasi Sishankamrata

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Darsuli SH, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co (29/10).

(Red)

Berita Terkait

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis
Progres Pembangunan KDKMP Desa Karangpandan Capai 26,94 Persen
Ops Keselamatan Semeru 2026 Polresta Malang Kota Gelar Ramp Check Bus dan Angkot
Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026
Koramil 0607-11 Cibadak dan HMTN-MP Kolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Sinergi Lintas Instansi, Ops Keselamatan Semeru 2026 Laksanakan Uji Kelaikan Jalan Angkutan Umum
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polres Malang Fokus Tekan Angka Kecelakaan
Akhiri Praktik Pasung, Polres Ponorogo Evakuasi ODGJ dan Kirim ke RSJ

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:42 WIB

Progres Pembangunan KDKMP Desa Karangpandan Capai 26,94 Persen

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:16 WIB

Ops Keselamatan Semeru 2026 Polresta Malang Kota Gelar Ramp Check Bus dan Angkot

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:24 WIB

Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:34 WIB

Koramil 0607-11 Cibadak dan HMTN-MP Kolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Berita Terbaru