Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Presiden Beserta Tunjangannya

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Prsiden.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik hari ini di MPR RI, Jakarta. Acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, sebanyak 33 kepala negara dan setingkatnya dikonfirmasi akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran. “Tamu negara yang hari ini menyatakan confirm, kepala negara dan setingkat kepala negara yang sudah dinyatakan hadir kurang lebih sekitar 33 negara ASEAN, negara sahabat, dan negara-negara mitra ASEAN,” ujar Mujani di Kompleks MPR, Minggu dilansir Merdeka.com, (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai presiden RI kedelapan, berapa gaji dan tunjangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto? Besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.

Baca Juga:  Mendagri Teken Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama untuk Lindungi Pekerja Migran

Enam kali gaji pokok pejabat negara
Meskipun, undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Dengan ini, besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Baca Juga:  Pejabat Pembuat komitmen (PPK ) Dinas PU Madina Diduga Lakukan Persekongkolan Dengan Mafia Proyek

Tunjangan presiden
Selain gaji, presiden terpilih Prabowo Subianto berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Selayaknya pejabat negara lainnya, Prabowo juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Berita Terkait

Mengenang 8 Tahun Meninggalnya Guntoro Saat Liputan Banjir Jakarta Selatan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 5 SHGB untuk Warga Muara Angke
Reses ke-2 Jhonny Simanjuntak Serap Aspirasi Warga Rusunawa Nagrak
Bobroknya Pengawasan, Dugaan Praktik Percaloan di Sudin Citata Jakarta Barat Terbongkar
Heboh Video Potongan Pembacaan Pancasila oleh Rahmat Mirzani, Ini Faktanya
Pemprov DKI Targetkan Rampung Aturan Batas Sewa Rusunawa Pertengahan 2025
Advokat PWDPI Minta Kapolda Lampung Bongkar Mafia Tanah di Rawa Jitu Utara Sampai Keakarnya
Relokasi Warga PIK 2 Berjalan Sesuai Kesepakatan dengan Pengembang

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:09 WIB

Mengenang 8 Tahun Meninggalnya Guntoro Saat Liputan Banjir Jakarta Selatan

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:41 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 5 SHGB untuk Warga Muara Angke

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:21 WIB

Reses ke-2 Jhonny Simanjuntak Serap Aspirasi Warga Rusunawa Nagrak

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:55 WIB

Heboh Video Potongan Pembacaan Pancasila oleh Rahmat Mirzani, Ini Faktanya

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Pemprov DKI Targetkan Rampung Aturan Batas Sewa Rusunawa Pertengahan 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 5 SHGB untuk Warga Muara Angke

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:41 WIB

Breaking News

Reses ke-2 Jhonny Simanjuntak Serap Aspirasi Warga Rusunawa Nagrak

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:21 WIB