JAKARTA, Teropongrakyat.co – Sebuah spa dan massage di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, viral di media sosial karena menawarkan layanan bertema sensual ala film Fifty Shades of Grey. Kamar spa tersebut didesain dengan dominasi warna merah dan hitam, serta dilengkapi properti seperti cambuk dan borgol, menyerupai suasana BDSM dalam film tersebut.
Dalam unggahan Instagram yang menjadi sorotan, spa yang diduga bernama Puffin Spa itu mengiklankan layanan pijat bertema sensual dengan tarif mulai dari Rp 375 ribu per jam. Mereka menawarkan dua jenis kamar: VIP dan Standar, dengan promo diskon hingga Rp 75 ribu di jam tertentu.
“Ready to try New Massage Sensation❓️ Siapkah dirimu❓️💦💦,” tulis pengelola dalam deskripsi promosi mereka di media sosial.
Reaksi netizen pun bermunculan. Beberapa mempertanyakan standar operasional spa tersebut, sementara yang lain bingung dengan lokasi dan kaitannya dengan spa lain.
“Klo boleh tau SOP apa saja di sini admin…….?” tulis akun @kerajinan_kerang_mutiara_alam***
“Ini pijat spa kah?” komentar singkat akun @ari_ruri_setiyawan***
“Map-nya kok malah ikut 7 Sense Spa?” sindir @kaneta.sticker
Kecaman Pengamat dan Akademisi
Menanggapi fenomena ini, akademisi dan pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengecam keras dugaan praktik prostitusi yang dibungkus dalam kemasan layanan spa mewah.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tapi penghinaan terhadap moral publik. Apalagi jika promosi dilakukan secara terbuka di media sosial yang bisa diakses anak-anak,” tegasnya.
Awy menambahkan bahwa promosi terbuka semacam ini memperparah dampak buruk terhadap generasi muda.
“Kalau sampai anak-anak bisa mengakses akun spa yang terang-terangan menawarkan layanan esek-esek, maka ini bukan hanya soal prostitusi, tapi soal masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Respons Satpol PP dan Pemerintah
Menanggapi pertanyaan terkait tindakan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara memberikan pernyataan:
“Terkait dengan surat Bapak ke Kasatpol JU, tanggapan saya: silakan koordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), karena mereka yang memiliki tupoksi monitoring dan pengawasan. Setelah itu, jika ada pelanggaran, baru merekomendasikan ke Satpol PP untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih,” ujarnya.
Pertanyaan untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Kini, sorotan publik tertuju pada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Masyarakat menanti respons serius atas dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh spa-spa sejenis. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar norma sosial dan hukum.
Apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan atau hanya akan bersikap reaktif setelah kasus mencuat di media? Warga berharap solusi jangka panjang agar praktik serupa tidak terus terulang di masa mendatang.