Karawang, TeropongRakyat.co – 25 Oktober 2025 — Sebuah toko sederhana di kawasan Jalan Kalimalang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi.
Dugaan itu mencuat pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 17.42 WIB, setelah warga sekitar mencurigai aktivitas di toko yang baru beroperasi selama empat hari tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko dijaga oleh seorang pria bernama Akmal, sementara pemiliknya diketahui bernama Asun dan Aul.
Meski baru buka beberapa hari, toko yang tampak seperti warung kebutuhan sehari-hari itu disebut telah memiliki omzet sekitar Rp300 ribu per hari. Aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka, dan warga kerap melihat pengunjung muda datang silih berganti pada sore hingga malam hari.
Lokasi toko yang berada di tepi Jalan Kalimalang memudahkan keluar-masuk pembeli tanpa menimbulkan kecurigaan. Diduga, sebagian omzet tersebut berasal dari penjualan obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer yang diedarkan tanpa resep dokter.
Masyarakat sekitar berharap pihak kepolisian segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha yang terlibat, guna mencegah peredaran obat berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.


























































