Terkuak! Jaringan Mafia Solar di Tasikmalaya Merugikan Negara

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, – Teropongrakyat.co –  Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di jalan Bantar Cieunteung Makam, Desa Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas”

Terpantau gudang Bbm yang di duga sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi. Kegiatan ini seperti tidak wajar dan harus di laporkan,
Dan kami telusuri ke sekitar dan kami menanyakan kebenarannya bahwa yang punya tempat penyimpanan atau gudang Bbm tersebut milik H. Odong dan Korlapnya bernama Anwar.

Baca Juga:  Kapolres Melawi Pastikan Tindak Tegas Aipda AW

Maraknya mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering bentrokan dengan para oknum – oknum pembackupnya solar ilegal di lapangan, di Harapkan Bapak PJ Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres tasikmalaya & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Temu sapa bersama Para Wartawan, Kapolsek Kemayoran: Mari Kita Bersama-sama Mendukung Program 100 Hari Presiden Prabowo

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Red

Terkuak! Jaringan Mafia Solar di Tasikmalaya Merugikan Negara - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berkabung
Warga Deliserdang Diduga Diculik orang tak dikenal(OTK).Keluarga: Kami Tunggu Ayah di Rumah
DPD AKPERSI Nanggroe Aceh Darussalam Gelar Rapat Terbuka, di-Pimpin Langsung Oleh Ketum,Sekjen,Serta Ketua OKK
Sinergi Pemdes dan Warga, Usulan Jembatan Ma Rame Masuk Meja Dinas Bina Marga
Ketua Rois Syuriah MWC NU Kecamatan Pebayuran Melaksanakan Giat Halal Bil Halal Dan Silaturahmi Seluruh Pengurus MWC NU Kecamatan Pebayuran
Ketua Umum AKPERSI Tidak Akan Mentolerir Bentuk Intimidasi Dan Pengancaman Terhadap Wartawan Dalam Hal Pemberitaan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:52 WIB

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas

Senin, 21 April 2025 - 18:25 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan

Senin, 21 April 2025 - 16:30 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berkabung

Senin, 21 April 2025 - 07:32 WIB

Warga Deliserdang Diduga Diculik orang tak dikenal(OTK).Keluarga: Kami Tunggu Ayah di Rumah

Minggu, 20 April 2025 - 18:53 WIB

DPD AKPERSI Nanggroe Aceh Darussalam Gelar Rapat Terbuka, di-Pimpin Langsung Oleh Ketum,Sekjen,Serta Ketua OKK

Berita Terbaru

Breaking News

Muscab Ceria HIPMI Kota Bekas

Senin, 21 Apr 2025 - 20:52 WIB