Terkuak! Jaringan Mafia Solar di Tasikmalaya Merugikan Negara

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, – Teropongrakyat.co –  Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di jalan Bantar Cieunteung Makam, Desa Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas”

Terpantau gudang Bbm yang di duga sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi. Kegiatan ini seperti tidak wajar dan harus di laporkan,
Dan kami telusuri ke sekitar dan kami menanyakan kebenarannya bahwa yang punya tempat penyimpanan atau gudang Bbm tersebut milik H. Odong dan Korlapnya bernama Anwar.

Baca Juga:  Indofood Meriahkan Jakarta Fair 2024 dengan Meet and Greet Seru Bersama Timnas Sepak Bola Indonesia

Maraknya mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering bentrokan dengan para oknum – oknum pembackupnya solar ilegal di lapangan, di Harapkan Bapak PJ Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres tasikmalaya & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Red

Terkuak! Jaringan Mafia Solar di Tasikmalaya Merugikan Negara - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya
Sinergitas percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dengan Kemenag Jakarta Utara, Sontang: Kami targetkan penyelesaian 100 persen
Anugrah Jurnalistik Adinegoro 2024 Milik Semua Wartawan, Diperlukan Model Penguatan Media Kecil
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB di Sei Manggaris
Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang
PLN Mobile Menyapa Warga Cempaka Putih
Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Tinjau Kesiapan Pilkada Jatim 2024
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Penyaluran PMT Di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:31 WIB

Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya

Kamis, 21 November 2024 - 13:01 WIB

Sinergitas percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dengan Kemenag Jakarta Utara, Sontang: Kami targetkan penyelesaian 100 persen

Kamis, 21 November 2024 - 11:39 WIB

Anugrah Jurnalistik Adinegoro 2024 Milik Semua Wartawan, Diperlukan Model Penguatan Media Kecil

Kamis, 21 November 2024 - 10:52 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang

Kamis, 21 November 2024 - 09:30 WIB

PLN Mobile Menyapa Warga Cempaka Putih

Berita Terbaru

Bisnis

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44 WIB