Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12/2025).

Adapun, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, tertanggal 30 September 2021 lalu.

Kuasa Hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly mengungkapkan, bahwa penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usman mengaku, bahwa perkara ini bermula sekitar akhir tahun 2014. Saat itu, Kariatun mengajak kliennya, Andi Uci Abdul Hakim, bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Kariatun disebut menyanggupi untuk mencari investor, termasuk dari China, guna merealisasikan pembangunan smelter tersebut.

Baca Juga:  PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya

“Dengan alasan untuk meyakinkan investor asing, Kariatun membujuk dan meyakinkan klien kami agar dibuatkan akta proforma, seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” ujar Usman kepada wartawan Jumat (26/12).

Namun, akta tersebut dibuat seakan-akan Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan yakin untuk menanamkan modal.

Selain itu, dalam perjalanannya, pembangunan smelter tidak pernah direalisasikan.

“Faktanya, Kariatun dan Hendra justru mengalihkan saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” jelasnya.

Usman menegaskan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kesepakatan awal dan patut diduga sebagai perbuatan penipuan serta penggelapan yang merugikan kliennya.

Baca Juga:  BRI Cabang Hayam Wuruk Tunjukkan Semangat Nasionalisme di HUT RI

Selain Kariatun, pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah Hendra dan Jason Kariatun.

Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, saat hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui menghilang sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penggelapan saham ini telah terjadi sejak tahun 2017.

Bahkan, Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan dalil bahwa dirinya merupakan pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.

“Atas dasar itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Penulis : Za

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12/2025).

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:01 WIB

Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Breaking News

Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan

Minggu, 22 Feb 2026 - 20:18 WIB