Rudy Soik Dipecat, AMPUH INDONESIA penggiat TPPO Kirim Surat ke Kapolri Tidak terima dengan keputusan sidang Etik

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – AMPUH INDONESIA Koordinator Penggiat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengecam keras dan preseden buruk citra polri terhadap putusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Dinas Polri kepada Ipda Pol.

Rudy Soik, PTDH disebut dilakukan oleh Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin.

Keputusan ini dinilai AMPUH INDONESIA PENGGIAT TPPO sebagai Perampasan Hak Seseorang Warga Negara yang bertugas institusi penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Rudy Soik Dipecat, AMPUH INDONESIA penggiat TPPO Kirim Surat ke Kapolri Tidak terima dengan keputusan sidang Etik - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan Perampasan Hak Seseorang Warga Negara yang bertugas sebagai penegakan tugas dari institusi Polri dalam penegakan Supremasi hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Ipda. Pol Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” ujar Koordinator Direktur AMPUH INDONESIA penggiat TPPO, Joni Sudarso

Baca Juga:  Kinerja Cepat! Satpol PP Cilincing Gerebek Warung Kelontong Jual Bir Ilegal, 13 Botol Disita

Bukan malah terbalik dianggap melakukan kesalahan dan pelanggaran yang menyebabkan yang bersangkutan di pecat, jika adanya intervensi terhadap temuan dan pelaksanaan tugas Ipda Rudi Soik maka akan menjadi catatan buruk terhadap institusi polri yang sedang menggaungkan terhadap pelayanan dan presisi.

Dilihat keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Ia dipecat karena pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Baca Juga:  Aktivis Pengemudi Yamin Menang Perjuangan Hukum, Hak Pesangon Dibayar Penuh oleh Perusahaan

” Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy.

Ariasandy menjelaskan, PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Menurut Ariasandy, Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Berita Terkait

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan
TPK Koja Terima Penghargaan dari Walikota Jakarta Utara atas Inisiatif Penurunan Stunting Melalui Program Pos Gizi Kepiting Baja
Layanan Kesehatan Maritim Terlengkap: Klinik Utama Sentra Maritim Medika (SMM) Resmi Beroperasi
Rangkul FBI, Pendiri Padigital : Teknologi Digital Sebagai Motor Penggerak Utama Bagi Pertumbuhan Ekonomi Desa
Berita Dugaan Korupsi di Duren Sawit, Nusantarapos.co.id Siap Hadapi Somasi
Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:30 WIB

TPK Koja Terima Penghargaan dari Walikota Jakarta Utara atas Inisiatif Penurunan Stunting Melalui Program Pos Gizi Kepiting Baja

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:57 WIB

Layanan Kesehatan Maritim Terlengkap: Klinik Utama Sentra Maritim Medika (SMM) Resmi Beroperasi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:23 WIB

Rangkul FBI, Pendiri Padigital : Teknologi Digital Sebagai Motor Penggerak Utama Bagi Pertumbuhan Ekonomi Desa

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:59 WIB

Berita Dugaan Korupsi di Duren Sawit, Nusantarapos.co.id Siap Hadapi Somasi

Berita Terbaru