JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, makin brutal dan terkesan kebal hukum. Ironisnya, praktik ini terjadi tak jauh dari Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Polsek Tanjung Priok. Senin, (12/01/2026).
Pantauan Teropongrakyat.co menemukan lebih dari 10 titik penjual rokok ilegal beroperasi terang-terangan di pinggir jalan. Salah satunya di depan Pasar Pelita, Jalan Sungai Bambu. Saat dikonfirmasi, salah satu pedagang bahkan menyebut nama bos atau bandar berinisial “Soleh” dan meminta identitas wartawan untuk dilaporkan ke atasannya.

“Foto ID card-nya bang, buat saya kasih ke bos,” ucap pedagang tersebut tanpa rasa takut.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan aparat dan instansi terkait?

Langgar UU, Rugikan Negara
Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum:
Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo UU No. 39 Tahun 2007,
– Penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.
Pasal 56 UU Cukai,
– Penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.
Tegas dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rokok ilegal adalah kejahatan serius yang merusak penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum.

Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal, baik di pasar tradisional maupun jalur distribusi lainnya, dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pembiaran di lapangan.
Maraknya rokok ilegal di Warakas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum. Negara dirugikan, hukum dilanggar, namun penjualan masih bebas.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan penertiban.

























































