Depok, teropongrakyat.co – Polisi amankan penjual obat-obatan terlarang di Jl Seran Aning No.5 RT4/ RW.7 dan di Jl Nusantara Raya No 187, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (28/7/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan (risky) yang merupakan wartawan dari teropongrakyat.co.
Risky menduga para pengedar obat terlarang tersebut dilakukan secara terstruktur. Sehingga dirinya meminta polisi untuk menindak tegas.
“Mungkin banyak pemain-pemain lama di sana yang menjualnya. Saya memberikan laporan ke Pak Suganda Opsnal Reskrim Polsek Pancoran mas untuk menertibkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jajaran Reskrim Polsek Pancoran Mas langsung merespons keluhan tersebut dengan mendatangi lokasi peredaran. Hasilnya Ke tiga orang pengedar obat terlarang dari ke dua lokasi yang berbeda langsung dibekuk polisi.
“Sudah langsung kami tangkap, dan sudah saya serahkan ke tim untuk di proses selanjutnya nanti rilis kami undang wartawan” Ujar Pak Suganda salah satu Anggota Reskrim Pancoran mas saat dikonfirmasi melalui Pesan Whastup.
Kusworo mengungkap, pelaku menjual obat-obatan terlarang di dekat kantor BPJS dan di Jalan Nusantara. Obat-obatan dengan berbagai jenis berhasil diamankan.
Dia menyatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Saat ini pelaku sudah saya serahkan ke tim untuk diproses.
“Barang bukti yang diamankan adalah tramadol,hexymer dan Destro.
(Red)