Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat atas keresahan Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Dalam acara Ngopi Kamtibmas yang dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., Kabidkum Polda Metro Jaya Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Danramil 03/Senen Mayor Inf Madlani, dan Camat Senen Ronny Jarpiko serta tokoh agama, dan masyarakat. Dua Kasus dipaparkan, pertama adalah tawuran pelajar di Gunung Sahari dengan 31 pelajar diamankan, dan kasus kedua adalah penangkapan 5 pelaku pengedar obat keras berbahaya, dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Heximer di Pos Satkamling RW 05 Jl. Prapatan 1 RW 05 Kelurahan Senen Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, serta kritik kepada Kepolisian. Pada kesempatan ini, Polisi mengungkapkan keresahan warga terkait aksi tawuran yang melibatkan anak-anak.

Pada Selasa, 30 September pukul 20.30 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Polisi berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut:
1. Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
3. Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
4. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan keras berbahaya yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Jakarta Pusat. “Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 (lima) pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” tutur Kombes Pol Susatyo.

Baca Juga:  Kelompok Kerja Wartawan Kotatua Jakarta Akan Gelar Audensi dengan Stakeholder Kotatua

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (meth), T. sintetis, dan beberapa di antaranya juga positif psikotropika.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu (amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka.

Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan kegiatan mereka sehari-hari. Harri mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa.

“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” ujar Kombes Pol Harri di lokasi yang sama.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat atas keresahan Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol - Teropongrakyat.co

 

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Selalu Rutin Mendampingi Petani Binaan Sebagai Upaya Mensukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah
Wakil Walikota Jakut Hadiri Dzikir dan Maulid Dilaksanakan FOKUS Doakan Pilkada 2024 Berjalan Damai
Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial
Siaga Banjir, PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik
80 Pelajar Jakut Mengikuti Festival Pelajar Berintegritas di SMK Sejahtera
Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:28 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Jumat, 22 November 2024 - 17:26 WIB

Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

Jumat, 22 November 2024 - 17:24 WIB

Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Selalu Rutin Mendampingi Petani Binaan Sebagai Upaya Mensukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah

Jumat, 22 November 2024 - 17:19 WIB

Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial

Jumat, 22 November 2024 - 17:17 WIB

Siaga Banjir, PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik

Berita Terbaru

Breaking News

Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:26 WIB