Jakarta, Teropongrakyat.co – Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah. Jumat, (03/01/2024).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024). Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Supaya jelas, kenaikan PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini sudah termasuk dalam kategori PPN barang mewah. Ini menyasar konsumsi golongan masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan PPN yang Pro Rakyat
Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif nol persen. Hal ini mencakup kebutuhan seperti beras, daging, ikan, telur, susu, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan mempertimbangkan kepentingan rakyat, daya beli masyarakat, serta pemerataan ekonomi. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun, yang ditujukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, serta pelaku UMKM dan industri padat karya.
Rincian Pengenaan PPN 12%
Pengenaan PPN 12% hanya berlaku pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Barang-barang tersebut meliputi:
1. Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Hunian Mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
3. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Tenaga Penggerak, kecuali untuk keperluan negara.
4. Pesawat Udara Non-Komersial, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
5. Senjata Api tertentu, kecuali untuk kebutuhan negara.
6. Kapal Pesiar Mewah, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.
“Dengan ini, Pemerintah terus berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi nasional, tetapi juga mendorong keberlanjutan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Sumber Berita : Kementerian Koordinator Perekonomian RI