Presiden Prabowo Subianto Tegas Mengatakan PPN 12% Hanya Untuk Barang – Barang Mewah!

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah. Jumat, (03/01/2024).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024). Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Supaya jelas, kenaikan PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini sudah termasuk dalam kategori PPN barang mewah. Ini menyasar konsumsi golongan masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan PPN yang Pro Rakyat

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Mafia Tanah Yang Merugikan Negara Mencapai Serratus Enam Puluh Triiliun

Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif nol persen. Hal ini mencakup kebutuhan seperti beras, daging, ikan, telur, susu, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan mempertimbangkan kepentingan rakyat, daya beli masyarakat, serta pemerataan ekonomi. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun, yang ditujukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, serta pelaku UMKM dan industri padat karya.

Rincian Pengenaan PPN 12%

Pengenaan PPN 12% hanya berlaku pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Barang-barang tersebut meliputi:

Baca Juga:  Kodim 0503/JB Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban 4 Ekor Sapi

1. Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Hunian Mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

3. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Tenaga Penggerak, kecuali untuk keperluan negara.

4. Pesawat Udara Non-Komersial, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.

5. Senjata Api tertentu, kecuali untuk kebutuhan negara.

6. Kapal Pesiar Mewah, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

“Dengan ini, Pemerintah terus berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi nasional, tetapi juga mendorong keberlanjutan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Sumber Berita: Kementerian Koordinator Perekonomian RI

Berita Terkait

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin
SP3 Terbit, Bangunan Ilegal di Pesanggrahan Tetap Berdiri: Peran Citata Dipertanykan
Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas
Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban
Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad
Polisi Humanis Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang di Dermaga, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Bersama Warga RW 02 Gelar Kerja Bakti, Wujud Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan
Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Sambangi Tokoh Masyarakat, Wujudkan Sinergi dan Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:13 WIB

SP3 Terbit, Bangunan Ilegal di Pesanggrahan Tetap Berdiri: Peran Citata Dipertanykan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47 WIB

Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:57 WIB

Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad

Berita Terbaru

Breaking News

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB