Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, 9 Oktober 2025teropongrakyat.co – Insidenkekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kota Sukabumi. Seorang pria yang diduga preman sekaligus penjual obat keras tanpa izin (golongan G) melakukan penganiayaan terhadap awak media yang tengah bertugas di kawasan Jl. Pelabuhan II, Cipoho, tepat di depan Pabrik Garmen Apparell Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sejumlah wartawan tengah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung terkait praktik penjualan obat keras golongan G di lokasi tersebut. Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku yang dikenal dengan sebutan Ompong tiba-tiba marah dan merampas kunci mobil milik salah satu wartawan.

Situasi memanas hingga pelaku memukul wajah korban, tepat di bagian hidung, sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Usai kejadian, rekan-rekan wartawan berusaha menenangkan pelaku dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum (visum) sebagai bukti medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ada Apa di Balik Penembakan Nelayan oleh TNI AL di Tanjung Jabung

Sanksi Hukum yang Berlaku

  1. Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter
    Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

  2. Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan
    Mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:

    “Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.”
    Jika penganiayaan menyebabkan luka berat atau dilakukan terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.

  3. Perampasan atau Pengambilan Barang Milik Orang Lain (Kunci Mobil)
    Termasuk dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan:

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”


Penegasan Aparat

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Polres Sukabumi Kota, mengingat peristiwa tersebut tidak hanya terkait peredaran obat keras ilegal, tetapi juga mencakup tindak pidana kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga:  Jakarta Utara Kian Rawan Narkoba, Pakar Hukum Desak Aparat Bertindak Tegas

 

Penulis : Teguh Donie

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru