Preman Berkedok Debt Collector FIF: Aksi Brutal di Koja Jakarta Utara

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Bayang-bayang premanisme kembali menghantui warga Jakarta Utara. Kali ini, korbannya adalah Kavin (20), pemuda yang mengalami perampasan sepeda motornya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector FIF di Jalan Pembangunan, Koja, Jum’at (28/3/2025).

Sebuah perusahaan pembiayaan ternama FIF (Federal International Finance). Kejadian brutal ini terjadi pada jumat malam pada pukul 19 : 00 wib, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Koja, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Ketiga debt collector yang berwajah sangar itu menghentikan Kavin dengan paksa. Tanpa menunjukkan identitas resmi atau surat tugas, mereka langsung menuntut sepeda motor Kavin sebagai jaminan kredit yang macet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka cuma mengaku-ngaku dari FIF, sangat mengintimidasi,” ujar Kavin kepada awak media, menceritakan pengalaman traumatisnya.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Peringati Kelahiran Yesus dengan Meresmikan Bayi Yesus Berselimut Kain Keffiyeh Palestina, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Karena merasa terancam dan kalah jumlah, Kavin terpaksa menyerahkan kendaraannya dan hanya menerima selembar surat sebagai pengganti.

Kejadian ini bukan sekadar perampasan biasa. Aksi premanisme berkedok legalitas perusahaan ternama ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi, Ojil, selaku Head Collector FIF, menyatakan bahwa benar Mereka menanyakan data debitur. Ia bahkan mengaku kesulitan menghubungi dua Debt Collector yang terlibat, Agus dan Riki, dan meluapkan kekesalannya,

“Anak-anak b*sat ini, bikin kesal! Kerjaannya tiba-tiba kaya gini!” Ucap Ojil dengan nada geram, Sabtu (29/3/2025).

Bofen selaku rekanan leasing FIF sangat menyayangkan atas kejadian ini,

” Agus dan Riki itu maling, Surat yang berlogo FIF buatan sendiri, bisa jadi motornya sudah mereka jual,” tandas Bofen.

Baca Juga:  Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap?

Agus Christianto, SH., MH., dari LBH Jaga Tatanan Cakra memberikan penjelasan hukum terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector masih marak terjadi, meskipun secara hukum jelas tidak dibenarkan.

“Seharusnya, kreditur harus melalui jalur hukum, yakni meminta eksekusi pengadilan dan pengawalan polisi jika debitur wanprestasi,” tegas Agus.

Namun, karena proses hukum yang panjang dan biaya yang mahal, banyak kreditur memilih jalan pintas yang melanggar hukum.

Bagi Kavin dan debitur lain yang menjadi korban praktik serupa, Agus menyarankan untuk menempuh jalur perdata guna menuntut ganti rugi atas eksekusi yang tidak sah. Sayangnya, untuk jalur pidana, bukti kepemilikan kendaraan bermotor seringkali menjadi kendala utama dalam proses pelaporan ke polisi.

Berita Terkait

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan
Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI – POLDA KEPRI – BEA DAN CUKAI – TNI AL
Imigrasi Cirebon Hormati Proses Hukum Yang Menjerat Salah Satu Pegawainya 
Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan
Bersama Komisi Kespel Tim Relawan EDR Kajadu Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk Tiingkatkan Kemampuan Penyelamatan
Dugaan Premanisme di Jalan Sagara Makmur, Depan Marunda Center, Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:36 WIB

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 23:18 WIB

Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI – POLDA KEPRI – BEA DAN CUKAI – TNI AL

Senin, 26 Mei 2025 - 11:20 WIB

Imigrasi Cirebon Hormati Proses Hukum Yang Menjerat Salah Satu Pegawainya 

Berita Terbaru

Edukasi

Polisi Antisipasi Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Pulau

Minggu, 1 Jun 2025 - 15:12 WIB

Breaking News

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:36 WIB