Preman Berkedok Debt Collector FIF: Aksi Brutal di Koja Jakarta Utara

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Bayang-bayang premanisme kembali menghantui warga Jakarta Utara. Kali ini, korbannya adalah Kavin (20), pemuda yang mengalami perampasan sepeda motornya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector FIF di Jalan Pembangunan, Koja, Jum’at (28/3/2025).

Sebuah perusahaan pembiayaan ternama FIF (Federal International Finance). Kejadian brutal ini terjadi pada jumat malam pada pukul 19 : 00 wib, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Koja, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Ketiga debt collector yang berwajah sangar itu menghentikan Kavin dengan paksa. Tanpa menunjukkan identitas resmi atau surat tugas, mereka langsung menuntut sepeda motor Kavin sebagai jaminan kredit yang macet.

ADVERTISEMENT

Preman Berkedok Debt Collector FIF: Aksi Brutal di Koja Jakarta Utara - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka cuma mengaku-ngaku dari FIF, sangat mengintimidasi,” ujar Kavin kepada awak media, menceritakan pengalaman traumatisnya.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

Karena merasa terancam dan kalah jumlah, Kavin terpaksa menyerahkan kendaraannya dan hanya menerima selembar surat sebagai pengganti.

Kejadian ini bukan sekadar perampasan biasa. Aksi premanisme berkedok legalitas perusahaan ternama ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi, Ojil, selaku Head Collector FIF, menyatakan bahwa benar Mereka menanyakan data debitur. Ia bahkan mengaku kesulitan menghubungi dua Debt Collector yang terlibat, Agus dan Riki, dan meluapkan kekesalannya,

“Anak-anak b*sat ini, bikin kesal! Kerjaannya tiba-tiba kaya gini!” Ucap Ojil dengan nada geram, Sabtu (29/3/2025).

Bofen selaku rekanan leasing FIF sangat menyayangkan atas kejadian ini,

” Agus dan Riki itu maling, Surat yang berlogo FIF buatan sendiri, bisa jadi motornya sudah mereka jual,” tandas Bofen.

Baca Juga:  Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Pabrik Rumahan Produksi Narkotika di Depok

Agus Christianto, SH., MH., dari LBH Jaga Tatanan Cakra memberikan penjelasan hukum terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector masih marak terjadi, meskipun secara hukum jelas tidak dibenarkan.

“Seharusnya, kreditur harus melalui jalur hukum, yakni meminta eksekusi pengadilan dan pengawalan polisi jika debitur wanprestasi,” tegas Agus.

Namun, karena proses hukum yang panjang dan biaya yang mahal, banyak kreditur memilih jalan pintas yang melanggar hukum.

Bagi Kavin dan debitur lain yang menjadi korban praktik serupa, Agus menyarankan untuk menempuh jalur perdata guna menuntut ganti rugi atas eksekusi yang tidak sah. Sayangnya, untuk jalur pidana, bukti kepemilikan kendaraan bermotor seringkali menjadi kendala utama dalam proses pelaporan ke polisi.

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi
Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Senin, 3 November 2025 - 07:29 WIB

Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun

Minggu, 2 November 2025 - 22:00 WIB

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB