Preman Berkedok Debt Collector FIF: Aksi Brutal di Koja Jakarta Utara

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Bayang-bayang premanisme kembali menghantui warga Jakarta Utara. Kali ini, korbannya adalah Kavin (20), pemuda yang mengalami perampasan sepeda motornya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector FIF di Jalan Pembangunan, Koja, Jum’at (28/3/2025).

Sebuah perusahaan pembiayaan ternama FIF (Federal International Finance). Kejadian brutal ini terjadi pada jumat malam pada pukul 19 : 00 wib, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Koja, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Ketiga debt collector yang berwajah sangar itu menghentikan Kavin dengan paksa. Tanpa menunjukkan identitas resmi atau surat tugas, mereka langsung menuntut sepeda motor Kavin sebagai jaminan kredit yang macet.

“Mereka cuma mengaku-ngaku dari FIF, sangat mengintimidasi,” ujar Kavin kepada awak media, menceritakan pengalaman traumatisnya.

Baca Juga:  Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat

Karena merasa terancam dan kalah jumlah, Kavin terpaksa menyerahkan kendaraannya dan hanya menerima selembar surat sebagai pengganti.

Kejadian ini bukan sekadar perampasan biasa. Aksi premanisme berkedok legalitas perusahaan ternama ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi, Ojil, selaku Head Collector FIF, menyatakan bahwa benar Mereka menanyakan data debitur. Ia bahkan mengaku kesulitan menghubungi dua Debt Collector yang terlibat, Agus dan Riki, dan meluapkan kekesalannya,

“Anak-anak b*sat ini, bikin kesal! Kerjaannya tiba-tiba kaya gini!” Ucap Ojil dengan nada geram, Sabtu (29/3/2025).

Bofen selaku rekanan leasing FIF sangat menyayangkan atas kejadian ini,

” Agus dan Riki itu maling, Surat yang berlogo FIF buatan sendiri, bisa jadi motornya sudah mereka jual,” tandas Bofen.

Baca Juga:  PMI Jakarta Utara Kerahkan 27 Relawan Tangani Kebakaran Kapuk Muara, 3.200 Jiwa Mengungsi

Agus Christianto, SH., MH., dari LBH Jaga Tatanan Cakra memberikan penjelasan hukum terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector masih marak terjadi, meskipun secara hukum jelas tidak dibenarkan.

“Seharusnya, kreditur harus melalui jalur hukum, yakni meminta eksekusi pengadilan dan pengawalan polisi jika debitur wanprestasi,” tegas Agus.

Namun, karena proses hukum yang panjang dan biaya yang mahal, banyak kreditur memilih jalan pintas yang melanggar hukum.

Bagi Kavin dan debitur lain yang menjadi korban praktik serupa, Agus menyarankan untuk menempuh jalur perdata guna menuntut ganti rugi atas eksekusi yang tidak sah. Sayangnya, untuk jalur pidana, bukti kepemilikan kendaraan bermotor seringkali menjadi kendala utama dalam proses pelaporan ke polisi.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di TPU Jakasampurna, Dua Pelaku Ditangkap
DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:47 WIB

Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Berita Terbaru