Polsek Metro Menteng Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Korban Capai Rp600 Juta

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polsek Metro Menteng mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang menyasar rumah kosong di wilayah Jakarta Pusat. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni mengambil barang dan perabot rumah milik korban saat rumah dalam keadaan tidak ditempati pemiliknya. Barang-barang hasil pencurian kemudian dijual secara bertahap kepada sejumlah penampung tanpa seizin pemilik rumah.

“Kasus ini melibatkan enam orang tersangka, terdiri dari dua pelaku pencurian dan empat pelaku penadahan,” ujar Braiel di Polsek Metro Menteng. Selasa, (3/2/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat korban berinisial N, selaku pemilik rumah, mendapat laporan dari asisten rumah tangga (ART) yang diperintahkan mengecek rumah di Jalan M Yamin, Menteng. Saat dicek, rumah dalam kondisi kosong dan seluruh barang serta perabotan telah hilang.

Korban kemudian mencoba menghubungi penjaga rumah berinisial Z alias I yang sebelumnya telah diberhentikan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polsek Metro Menteng.

Baca Juga:  Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Metro Menteng yang didukung personel Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial Z di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Sementara pelaku pencurian lainnya berinisial M diamankan di sekitar Jalan M Yamin, Menteng.

Kasubnit 4 Opsnal Polsek Metro Menteng Ipda Togar Yanto Siregar menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui Z mengakui perbuatannya mengambil dan menjual barang-barang perabot rumah tanpa sepengetahuan pemilik. Aksi tersebut dilakukan bersama tersangka M, kemudian barang-barang hasil pencurian dijual secara bertahap kepada empat penadah berinisial T, S, B, dan J.

“Para penadah diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari wilayah Menteng, Bekasi, Jakarta Timur, hingga beberapa titik di Bogor,” kata Togar di lokasi yang sama.

Ia menjelaskan, pengangkutan barang curian tidak dilakukan dalam satu hari, melainkan secara menyicil dalam rentang waktu tertentu. Proses pengambilan barang melibatkan sekitar empat orang dan menggunakan kendaraan untuk mengangkut perabot rumah.

Motif pelaku diketahui dilatarbelakangi rasa kecewa terhadap pemilik rumah, karena diberhentikan sebagai penjaga dan kerap mendapat teguran. Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, seperti nongkrong dan membeli perlengkapan serta suku cadang kendaraan bermotor secara mencicil.

Baca Juga:  Negara Cuma Keruk Pendapatan Lewat Pajak, Aktivis 98: Dikemanakan Hasil Freeport yang Sahamnya 51 Persen, Nikel, Timah, Dan Lainya?

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa meja makan, meja bulat, kursi, sofa, lampu gantung kristal, piano, AC, mesin cuci, kulkas, koper, tas, pakaian pria dan wanita, sepatu, kaset CD, kamera, mobil mainan, serta berbagai peralatan dapur seperti piring dan gelas.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. Sementara total uang yang diperoleh para pelaku dari hasil penjualan barang curian ditaksir sekitar Rp50 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini seluruh tersangka telah kami tahan di Polsek Metro Menteng untuk proses pemberkasan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Braiel.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Galian Proyek PAM di Rorotan Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Kemacetan dan Minimnya Pengaturan Lalu Lintas
Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia (YABTI) Libatkan Generasi Muda Love School dalam Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Kabasiran
Anggaran Bencana Dipertanyakan, Istana Gelontorkan Rp305 Juta untuk Pengadaan Merpati HUT ke-81 RI
Jalan Marunda Baru–Sungai Tiram Dihantui Truk Kontainer, Keselamatan Warga Dipertaruhkan
Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?
20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Galian Proyek PAM di Rorotan Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Kemacetan dan Minimnya Pengaturan Lalu Lintas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia (YABTI) Libatkan Generasi Muda Love School dalam Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Kabasiran

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Anggaran Bencana Dipertanyakan, Istana Gelontorkan Rp305 Juta untuk Pengadaan Merpati HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Jalan Marunda Baru–Sungai Tiram Dihantui Truk Kontainer, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

Berita Terbaru

Breaking News

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:09 WIB

TNI – Polri

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Seluruh Indonesia

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:12 WIB