Polsek Kalideres Amankan Pasangan Muda-Mudi Terkait Kasus Aborsi di Pegadungan

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, – Teropongrakyat.co – Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan dua orang muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka, yang telah berusia 8 bulan.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023.

” Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost,” Ujar Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jumat, 30/8/2024.

Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024.

Baca Juga:  ‎Usai Berbagi Takjil Gratis, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Gelar Diskusi dan Buka Bersama di RM Tokja

Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.

Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

Akhirnya, pada usia kandungan 8 bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1.000.000.

Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.

Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka.

RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga:  Pencuri HP di Kosan Mangga Dua Selatan Tertangkap Massa

Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.

Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Jody

Polsek Kalideres Amankan Pasangan Muda-Mudi Terkait Kasus Aborsi di Pegadungan - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu
Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Berita Terbaru