Polsek Kalideres Amankan Pasangan Muda-Mudi Terkait Kasus Aborsi di Pegadungan

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, – Teropongrakyat.co – Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan dua orang muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka, yang telah berusia 8 bulan.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023.

” Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost,” Ujar Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jumat, 30/8/2024.

Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024.

Baca Juga:  Ajang Lomba Menembak Divif 2 Kostrad Dalam Ranka HUT Ke-79 dan Hari Juang Kartika, Resmi Ditutup

Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.

Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

Akhirnya, pada usia kandungan 8 bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1.000.000.

Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.

Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka.

RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga:  Dari Tiongkok Kuno ke Warung Kaki Lima Jakarta Menelusuri Jejak Sejarah Bubur Ayam

Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.

Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Jody

Polsek Kalideres Amankan Pasangan Muda-Mudi Terkait Kasus Aborsi di Pegadungan - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Lautan Manusia Padati Batutulis-Suryakencana, Kirab Mahkota Binokasih Jadi Magnet Warga Bogor
Dugaan Pemalsuan Sertifikat Rugikan Negara Rp. 30 Miliar, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer
IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak
Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri
Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat
Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:13 WIB

Lautan Manusia Padati Batutulis-Suryakencana, Kirab Mahkota Binokasih Jadi Magnet Warga Bogor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:47 WIB

A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri

Berita Terbaru

Pemerintahan

MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB