Bekasi, TeropongRakyat.co – Modus baru peredaran narkotika ekstasi dalam bentuk kapsul, berhasil dibongkar Polres Metro Bekasi Kota dengan mengamankan 14.473 butir, senilai hampir Rp10 miliar dari operasi lintas wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan penangkapan tersangka berinisial LS (37) merupakan hasil pengembangan kasus, yang dimulai dari penangkapan di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur, pada 27 Mei lalu.
“Untuk mengelabui dan juga agar tidak mudah diamankan atau diketahui oleh orang lain, sehingga dia merubah ekstasi yang biasanya bentuk tablet menjadi bentuk kapsul,” kata Kusumo Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inovasi penyamaran narkotika tersebut, menjadi temuan penting mengingat pelaku berhasil menjual setiap kapsul ekstasi seharga Rp300 ribu, jauh lebih mahal dibanding harga ekstasi tablet pada umumnya.
Operasi penangkapan yang melibatkan tiga lokasi berbeda ini berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis. Selain 14.473 butir ekstasi kapsul setara 6.331 gram, petugas juga menyita 24,59 gram ekstasi serbuk, 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, dan 344 gram serbuk putih mencurigakan.

“Lokasi yang pertama kita ungkap di apartemen Cibubur village di daerah Jakarta Timur, kemudian yang lokasi kedua di Desa Bojong Gede Kabupaten Bogor, dan yang ketiga di Pancoran mas Kota Depok, tersangka kita amankan saudara LS (37 tahun),” ujar Kusumo Wahyu.
Ia mengatakan, pengembangan kasus dari satu lokasi ke lokasi lainnya, menunjukkan jaringan distribusi yang terorganisir dan melintasi beberapa wilayah hukum.
“Kemudian dari situ kemudian kita kembangkan ke lokasi kedua di Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, dan kemudian dari situ kita kembangkan lagi ke Kecamatan Pancoran mas Kota Depok,” ungkapnya.
Nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan mencapai miliaran rupiah, dengan target pasar utama di Jakarta dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan skala operasi yang tidak main-main dari sindikat narkotika tersebut.
Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan yang lebih besar, mengingat pelaku diduga bukan beroperasi sendiri. Tersangka LS diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sebanyak dua kali sebelumnya.
“Masih di selidiki, kan ada jaringannya, nanti dan kita akan upayakan untuk maksimalkan pengungkapan yang lain,” pungkasnya.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya pelaku lain berinisial L yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas. Tersangka LS kini menghadapi ancaman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.