Polres Malang Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kos Sumberpucung

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co Polres Malang mengungkap kasus penemuan janin bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025).

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kodari Mentaraman RT 26 RW 04, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung.

“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Kompol Bayu.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar lokasi jemuran di samping rumah kos. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.

Baca Juga:  Remaja Tabrak Truk saat Lampu Flashing di Kepanjen, Dua Kendaraan Ringsek

Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para penghuni kos, termasuk pemeriksaan medis menggunakan USG di Puskesmas Sumberpucung.

“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mengarah pada seorang perempuan berinisial WN (17),” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, setelah dilakukan interogasi mendalam, WN akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas AKP Nur.

Berdasarkan keterangan penyidik, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab.

Baca Juga:  Bantuan Alat Berat Kapolri Dukung Pembersihan Lumpur Pasca Banjir di Pidie

“Selama kehamilan, WN tidak pernah melakukan pemeriksaan medis. Terduga pelaku masih di bawah umur dan menghadapi kondisi kehamilan,” tambah AKP Nur.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi.

Kompol Bayu menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena yang bersangkutan masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, WN disangkakan Pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung, dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Gagal Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Warga dan Polisi
Kapolsek Kemayoran Takziah dan Kunjungi Keluarga Alm. Ibu Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Api
Duka Mendalam, Kapolsek Kemayoran Kirim Karangan Bunga untuk Korban KRL
Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko: Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR: Tidak ada Uang Damai
Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai
Rumah Warga di Bantur Dilempar Bom Molotov Oleh Orang Tak di Kenal,Kerugian Capai Rp50 Juta
Muskot IV Senkom Kota Batu, Perkuat Sinergi dan Peran di Tengah Masyarakat
Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Gagal Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Warga dan Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 22:54 WIB

Kapolsek Kemayoran Takziah dan Kunjungi Keluarga Alm. Ibu Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Api

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Duka Mendalam, Kapolsek Kemayoran Kirim Karangan Bunga untuk Korban KRL

Senin, 27 April 2026 - 19:28 WIB

Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko: Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR: Tidak ada Uang Damai

Senin, 27 April 2026 - 18:22 WIB

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gagal Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Warga dan Polisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:30 WIB