Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, – Teropongrakyat.co – Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kab. Lebak, Banten.

Menurut Kapolres, kelima tersangka tersebut adalah SA yang berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Tersangka kedua, ujar Kapolres, adalah membantu EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/24).

Baca Juga:  Terkait Hilangnya Ranmor Milik Mahasiswa 3 Bulan yang Lalu, Kapolsek Tanjung Priuk Terkesan Menghindar Saat di Konfirmasi Awak Media

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dgn peristiwa
kekerasan.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Polri Siapkan 4.716 Personil, Amankan Obyek Vital di Wilayah Jakarta Pusat

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.

Jody

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025
Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Paus Fransiskus Peringati Kelahiran Yesus dengan Meresmikan Bayi Yesus Berselimut Kain Keffiyeh Palestina, Serukan Perdamaian untuk Gaza
Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL
Wakil Wali Kota Jakut Monitoring Pembuatan Mural di Jalan RE Martadinata
BPPKB BANTEN DPAC Parung Panjang Galang Donasi Korban Bencana Sukabumi
Wapres RI Kunjungi Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran
Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:06 WIB

Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:04 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:23 WIB

Paus Fransiskus Peringati Kelahiran Yesus dengan Meresmikan Bayi Yesus Berselimut Kain Keffiyeh Palestina, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:28 WIB

Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:44 WIB

Wakil Wali Kota Jakut Monitoring Pembuatan Mural di Jalan RE Martadinata

Berita Terbaru