Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024 ) siang sebagai tersangka.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

“Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting awak media di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).

Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Sebagai Tersangka - Teropong Rakyat

Menurutnya peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.

“Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon,” Ungkapnya.

Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya.

“Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Penikmat Judi "Online" Tidak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya.

Dalam kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” Ungkapnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.

“Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara. / (Akbar)

Berita Terkait

Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas
Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit
21 Personel Naik Pangkat, Kapolres Priok: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Profesionalisme
Jenderal Maruli Simanjuntak Tahan Tangis Serta Minta Maaf di Hadapan Keluarga Prajurit yang Ditinggal Gugur
Serah Terima Jabatan Danyonif 514 Kostrad dan Pelepasan pejabat Wadanyonif 515 Kostrad
Tradisi Penyambutan Komandan Baru Batalyon Arhanud 16 Kostrad
Polsek Kepulauan Seribu Utara Raih Juara Mini Soccer Kapolres Cup 2025, Satpolairud dan Aipda Suhendi Menang di Lomba Tarik Tambang dan Catur
Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:34 WIB

Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:11 WIB

Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:39 WIB

21 Personel Naik Pangkat, Kapolres Priok: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:30 WIB

Jenderal Maruli Simanjuntak Tahan Tangis Serta Minta Maaf di Hadapan Keluarga Prajurit yang Ditinggal Gugur

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

Serah Terima Jabatan Danyonif 514 Kostrad dan Pelepasan pejabat Wadanyonif 515 Kostrad

Berita Terbaru