Perjuangan Pengemudi Demi Kesejahteraan: Dibayangi Isu Ujaran Kebencian dan Upaya Hukum

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Perjuangan panjang para pengemudi Indonesia untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak kini memasuki babak baru. Advokat Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan ini diharapkan membawa kepastian hukum bagi pengemudi dan pengusaha, serta menekan angka kecelakaan akibat overloading dan overdimension (ODOL).

Namun, di tengah perjuangan ini, isu ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) mencuat di media sosial. Seorang pengguna TikTok, Ika Rostianti, diduga menyebarkan narasi negatif terkait gugatan yang diajukan oleh Karaeng Akbar—sapaan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang—di Pengadilan Negeri Bekasi. Bahkan, dalam pernyataannya, Ika disebut menyinggung salah satu daerah di Sulawesi Selatan, yang berpotensi memicu perpecahan sosial.

Dampak Besar Perubahan UU bagi Pengemudi dan Pengusaha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Revisi UU 22/2009 menjadi harapan baru bagi para pengemudi, yang selama ini menghadapi tantangan berat. Beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain:

✅ Hak Pengemudi: Upah dan THR layak, kredit rumah dari pemerintah, hingga beasiswa pendidikan untuk anak-anak mereka.
✅ Keuntungan bagi Pengusaha: Kepastian usaha, kredit kendaraan dengan tenor panjang, bunga rendah, hingga bebas pajak untuk suku cadang.
✅ Pencegahan ODOL: Mengurangi kecelakaan akibat kelebihan muatan yang merugikan pengemudi, pengguna jalan lain, hingga negara yang harus mengeluarkan Rp43 triliun per tahun untuk perbaikan jalan.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto: TNI-Polri Mawas Hingga Koreksi Diri

Namun, perjuangan ini dirusak oleh oknum yang menyebarkan informasi keliru. Dua individu yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan hoaks dan menghambat perjuangan para sopir. Atas dasar ini, Karaeng Akbar menggugat kedua oknum tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor gugatan 63/Pdt.G/2025/PN Bks sebagai bentuk penegakan hukum.

Gelombang Kecaman terhadap Ujaran Kebencian

Sejumlah tokoh mengecam tindakan Ika Rostianti, termasuk Mirza Yasben, seorang akademisi dan aktivis HAM, yang menilai ujaran kebencian semacam ini bisa memecah belah bangsa.

“Kita harus beretika dalam menggunakan media sosial. Ujaran kebencian berbasis SARA melanggar hukum dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Mirza.

Hal senada disampaikan oleh Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI), yang mendukung penuh perjuangan pengemudi Indonesia. Menurutnya, revisi UU 22/2009 bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menyelamatkan nyawa para pekerja di jalan raya.

Baca Juga:  Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen

Dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan tokoh hukum, yang mendorong agar kasus ujaran kebencian ini diproses secara hukum. Dr (c) Imam Mahmudi MY, seorang advokat senior dan mantan penyidik, menegaskan bahwa menyebarkan kebencian, apalagi di bulan Ramadhan, tidak bisa ditoleransi.

Saatnya Bijak di Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Kebebasan berekspresi memang hak setiap individu, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan etika. Ujaran kebencian tidak hanya berdampak pada individu yang diserang, tetapi juga bisa memperkeruh situasi sosial dan menghambat perjuangan yang lebih besar.

Revisi UU 22/2009 bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang kesejahteraan dan keselamatan para pengemudi yang menjadi tulang punggung logistik nasional. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan cara yang konstruktif dan menghindari narasi yang memperkeruh keadaan.

Berita Terkait

3 Polisi Gugur Ditembak di Kepala Termasuk Kapolsek, Saat Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Kronologinya
Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya
Gudang Oli Palsu di Tangerang Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Mabes Polri Bertindak
Peredaran Obat Keras di Jakarta Timur di Anggap Warga Sudah Sangat Meresahkan, Picu Tawuran Remaja Hingga Begal
Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik
Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!
Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:39 WIB

3 Polisi Gugur Ditembak di Kepala Termasuk Kapolsek, Saat Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Kronologinya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:40 WIB

Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:19 WIB

Gudang Oli Palsu di Tangerang Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Mabes Polri Bertindak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:29 WIB

Peredaran Obat Keras di Jakarta Timur di Anggap Warga Sudah Sangat Meresahkan, Picu Tawuran Remaja Hingga Begal

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik

Berita Terbaru

Breaking News

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Terampil Jabatan Cuk/Ru/Pok di Sukabumi

Selasa, 18 Mar 2025 - 08:17 WIB