BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional - Teropongrakyat.co

TeropongRakyat.co – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai berhasil melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Palu, Sulawesi Tengah. (21/11/2024)

Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 (Sembilan belas ribu selapan ratus empat puluh enam koma empat puluh tiga) gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.

Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024, sekira pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut

Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.

Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H.

Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru.

Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ancaman Hukuman

Baca Juga:  Persiapan Seminar Nasional Peluang & Tantangan Hukum Ekonomi Syariah Hampir Rampung

Atas tindak tanduk para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Atas pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, BNN menyelamatkan 39.692 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan tindakan serius BNN dalam menyelamatkan generasi muda, khususnya di Sulawesi Tengah dari penyalahgunaan narkotika, dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan. / Biro Humas dan Protokol BNN

Berita Terkait

Jakarta Utara Darurat Kriminalitas: Kebun Pisang Jadi Pusat Peredaran Narkoba dan Curanmor
Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut
Ketua DPW PBB Abdul Bari Alkatiri Jalin Silaturahmi dengan DPC Jakarta Utara, Pacu Soliditas Partai
Yonarmed 12 Kostrad Sapa Masyarakat Di Jum’at Berkah
Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad
Pakubuwono XII Resmi Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Peran Penting Raja Keraton Surakarta dalam Kemerdekaan Indonesia
Profil Istri-istri Soekarno
Kepala Staf Divif 1 Kostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:51 WIB

Jakarta Utara Darurat Kriminalitas: Kebun Pisang Jadi Pusat Peredaran Narkoba dan Curanmor

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:50 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:48 WIB

Ketua DPW PBB Abdul Bari Alkatiri Jalin Silaturahmi dengan DPC Jakarta Utara, Pacu Soliditas Partai

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:45 WIB

Yonarmed 12 Kostrad Sapa Masyarakat Di Jum’at Berkah

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad

Berita Terbaru