Bogor, teropongrakyat.co – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim awak media yang melakukan pemantauan langsung di SPBU 34.169.04 mendapati sebuah mobil Elf tengah melakukan pengisian solar dalam jumlah besar dan berulang kali bolak-balik ke SPBU tersebut.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi, sopir mobil tersebut mengakui bahwa kendaraan itu digunakan untuk mengangkut sekitar 4.000 liter solar. Di dalam boks mobil tersebut ditemukan kempu (jeriken besar) yang digunakan untuk menampung solar subsidi.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah seorang pria yang dikenal dengan sebutan Mr. Black. Dalam menjalankan aksinya, Mr. Black diduga memodifikasi tangki mobil Elf agar dapat menampung lebih banyak solar. Dengan menggunakan barcode MyPertamina, ia dapat membeli solar subsidi di SPBU secara berulang tanpa terdeteksi sistem.

Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan Mr. Black sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pendapat Pakar: Harus Ada Pengawasan Ketat dari Pertamina dan Aparat
Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Dr. Dedi Santoso, menilai bahwa kasus seperti ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.
“Pengawasan digital seperti MyPertamina seharusnya mampu mendeteksi transaksi mencurigakan, apalagi jika satu kendaraan melakukan pengisian dalam jumlah besar dan berulang. Ini menandakan adanya celah dalam sistem maupun kelalaian pengawasan di tingkat SPBU,” ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan solar bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat masyarakat kecil dan pelaku usaha transportasi yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, subsidi energi yang seharusnya membantu masyarakat malah dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Pemerintah, aparat, dan Pertamina harus segera memperkuat pengawasan di lapangan,” tegasnya.


























































