Penertiban Parkir Liar di Jalan Tol Cibitung-Cilincing, PT CTP Tollways dan Polresto Bekasi Beraksi

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 25 Februari 2025 Jalan Tol Cibitung –  Cilincing (JTCC) merupakan bagian dari Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2), sudah beroperasi secara penuh dari tanggal 1 April 2023. Guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di lingkungan JTCC, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP Tollways) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Cibitung – Cilincing bekerja sama dengan Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi menggelar razia penertiban parkir liar.

Penertiban tersebut berfokus di sekitar Akses Telaga Asih yang langsung terhubung dengan Jalan Raya Teuku Umar yang merupakan bagian dari Jalur Pantura di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah kendaraan truk bermuatan besar yang berhenti di bahu jalan tol, dikarenakan dianggap sudah mengganggu pengguna jalan yang lain.

Baca Juga:  PT BIJB Gandeng PT LNU Lakukan Kerjasama Strategis untuk Mengembangkan Kertajati sebagai Kota Megapolitan

“Bahu jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti secara darurat, tidak untuk naik dan turun penumpang dan barang, serta tidak untuk menyalip kendaraan lain,” ujar Derry Febrian Putra, selaku Senior Manager Teknik & Operasi PT CTP Tollways.

ADVERTISEMENT

Penertiban Parkir Liar di Jalan Tol Cibitung-Cilincing, PT CTP Tollways dan Polresto Bekasi Beraksi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan lebih rinci tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, tepatnya di Pasal 69 Ayat (2), dijelaskan bahwasanya bahu jalan digunakan untuk: digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan, serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca Juga:  Bongkar Mandiri, Petraco Siap Urus Perizinan

Selain melakukan penertiban, PT CTP Tollways dan Polrestro Kabupaten Bekasi juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi tentang pentingnya untuk tidak parkir sembarangan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengemudi tersebut maupun pengguna jalan yang lain.

“Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol,” tutup beliau.

(Red)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB