Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu| Teropongrakyat.co –Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan kegiatan Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Jl. Raya Pandanrejo No. 37, Pandanrejo, Kec. Buniaji Kota Batu yang di hadiri sekitar 50 Orang.

Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu - Teropong Rakyat

Kegiatan Penyuluhan Hukum yang di laksanakan di Desa Pandanrejo juga di hadiri para Kepala Desa (Kades) dan Lurah se Kota Batu tersebut di mulai pada Pukul 14.00 WIB yang diawali dengan sambutan Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu (Bapak Wiweko) yang dalam sambutannya mengatakan “Kegiatan ini sebagai momentum dalam mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengambil kebijakan dan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik”.

Bahwa dalam kesempatan ini Kajari menyampaikan momentum awal dalam kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Batu akan mengutamakan upaya preventif memitigasi risiko-risiko pengelolaan baik dana desa maupun pengelolaan aset dengan menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai “Jaksa Jaga Desa”. Jaksa Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah program Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel. Selain itu terdapat fungsi lain yaitu Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa siap untuk melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten untuk para aparatur negara mulai dari tingkat tertinggi yaitu presiden sampai di tingkat desa baik di dalam maupun diluar pengadilan, sehingga diharapkan upaya memitigasi risiko hukum secara maksimal.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto: TNI-Polri Mawas Hingga Koreksi Diri

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu (Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum) dalam penyampaian materinya menekankan salah satunya adalah “Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan kebijakan nasional yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga, yang bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Dengan demikian Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara. bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa. Kejaksaan RI berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA.

Baca Juga:  IWO Bentuk PBH IWO yang Resmi di Pimpin Oleh Jamhari Kusnadi

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyinggung terkait akan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, oleh karena itu harus disiapkan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan, guna mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat.

Dengan demikian, adanya kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Intelijen bertujuan untuk memperkuat pemahaman para Kepala Desa/Lurah se Kota Batu mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu ingin membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif kepada para Kepala Desa/Lurah, agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang
Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti
Operasi Gabungan Konsisten Tekan Peredaran BKC Ilegal di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Senin, 29 Desember 2025 - 19:34 WIB

Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB

Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Berita Terbaru