Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum?

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di Jalan Malaka I, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, makin merajalela. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas merugikan negara ini justru terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Rokok tanpa pita cukai itu dijual terang-terangan, bahkan bisa dibeli oleh anak-anak di bawah umur. Senin, (02/06/2025).

Yang lebih mengejutkan, penjual berinisial F mengaku telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat Polres Jakarta Utara. Jika pernyataan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dicoreng, tapi juga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

ADVERTISEMENT

Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum? - Teropong Rakyat
Pedagang Rokok Ilegal di Jln Malaka 1, Rorotan

Sampai hari ini, pedagang tersebut masih bebas berjualan tanpa rasa takut. Lantas, ke mana aparat wilayah? Apakah mereka tutup mata, tuli, dan kehilangan nyali? Atau jangan-jangan memang ada pembiaran sistematis yang sengaja dilakukan?

Baca Juga:  Pemerintah Akan Memanggil Tiktok dan Meta Buntut Demo Ricuh di DPR 25 Agustus 2025

Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang nyata. Negara dirugikan miliaran rupiah, namun aparat justru bungkam. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, siapa pun yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai bisa dihukum penjara 1 hingga 8 tahun, dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai.

Lebih parah lagi, jika benar ada aparat yang ikut bermain, maka mereka juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancaman hukumannya jelas: penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan rakyat.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

Memang, tarif cukai yang tinggi kerap dijadikan alasan. Tapi hukum tetaplah hukum. Tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan, apalagi jika dilakukan dengan sokongan kekuasaan. Ketika aparat hanya jadi penonton, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi juga wibawa institusi.

Pertanyaannya sekarang: sampai kapan aparat hanya diam? Sampai seberapa besar kerugian negara dibutuhkan agar hukum akhirnya ditegakkan? Atau memang hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Berita Terkait

Erupsi Semeru Meningkat, Status Dinaikkan ke Level IV Awas: Ratusan Warga Mengungsi
Kondisi Terkini Pengungsi Semeru: Ratusan Warga Masih Bertahan di Sejumlah Titik
Maha Patih Law Office Sambut Galungan dan Kuningan dengan Dharma Sebagai Sumber Inspirasi
Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sigap dan Responsif: Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja yang Hampir Tenggelam
Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif
Topeng Malangan Kedungmonggo: Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tanah Pakisaji
Pengeroyokan di Semper Barat: Korban Luka Lebam, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 07:12 WIB

Erupsi Semeru Meningkat, Status Dinaikkan ke Level IV Awas: Ratusan Warga Mengungsi

Kamis, 20 November 2025 - 06:21 WIB

Kondisi Terkini Pengungsi Semeru: Ratusan Warga Masih Bertahan di Sejumlah Titik

Kamis, 20 November 2025 - 05:05 WIB

Maha Patih Law Office Sambut Galungan dan Kuningan dengan Dharma Sebagai Sumber Inspirasi

Kamis, 20 November 2025 - 02:03 WIB

Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 19 November 2025 - 11:33 WIB

Sigap dan Responsif: Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja yang Hampir Tenggelam

Berita Terbaru

Breaking News

Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 20 Nov 2025 - 02:03 WIB

Pemerintahan

Wakil Walikota : Tumbuhkan UMKM Lokal, Ekonomi Kota Malang Tumbuh

Rabu, 19 Nov 2025 - 20:13 WIB