Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum?

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di Jalan Malaka I, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, makin merajalela. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas merugikan negara ini justru terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Rokok tanpa pita cukai itu dijual terang-terangan, bahkan bisa dibeli oleh anak-anak di bawah umur. Senin, (02/06/2025).

Yang lebih mengejutkan, penjual berinisial F mengaku telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat Polres Jakarta Utara. Jika pernyataan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dicoreng, tapi juga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum? - Teropongrakyat.co
Pedagang Rokok Ilegal di Jln Malaka 1, Rorotan

Sampai hari ini, pedagang tersebut masih bebas berjualan tanpa rasa takut. Lantas, ke mana aparat wilayah? Apakah mereka tutup mata, tuli, dan kehilangan nyali? Atau jangan-jangan memang ada pembiaran sistematis yang sengaja dilakukan?

Baca Juga:  Gagal Rampas Tas, Pria di Tanah Abang Bacok Korban hingga Luka 20 Jahitan

Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang nyata. Negara dirugikan miliaran rupiah, namun aparat justru bungkam. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, siapa pun yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai bisa dihukum penjara 1 hingga 8 tahun, dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai.

Lebih parah lagi, jika benar ada aparat yang ikut bermain, maka mereka juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancaman hukumannya jelas: penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan rakyat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Lift Hotel Cengkareng Jakbar.

Memang, tarif cukai yang tinggi kerap dijadikan alasan. Tapi hukum tetaplah hukum. Tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan, apalagi jika dilakukan dengan sokongan kekuasaan. Ketika aparat hanya jadi penonton, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi juga wibawa institusi.

Pertanyaannya sekarang: sampai kapan aparat hanya diam? Sampai seberapa besar kerugian negara dibutuhkan agar hukum akhirnya ditegakkan? Atau memang hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Curanmor, 5 warga Muara Baru ucapkan terima kasih
Menjadi Apatis = Perang Dingin?
Brigif 3 Kostrad Gelar Latihan Asah Kemampuan Lintas Udara  Terjun Statik di Lanud Hasanuddin
Juru Parkir Resmi Menjadi Korban Keberingasan Organisasi Masyarakat di Jakarta Selatan, APH Dianggap Tutup Mata
Kapolres Kepulauan Seribu Pimpin Sertijab Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan: Iptu Didik Tri Maryanto Gantikan AKP Sanyata Harsono
Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Curanmor, 5 warga Muara Baru ucapkan terima kasih

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:24 WIB

Menjadi Apatis = Perang Dingin?

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:43 WIB

Brigif 3 Kostrad Gelar Latihan Asah Kemampuan Lintas Udara  Terjun Statik di Lanud Hasanuddin

Selasa, 3 Juni 2025 - 02:34 WIB

Juru Parkir Resmi Menjadi Korban Keberingasan Organisasi Masyarakat di Jakarta Selatan, APH Dianggap Tutup Mata

Senin, 2 Juni 2025 - 18:48 WIB

Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum?

Berita Terbaru