Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di Jalan Malaka I, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, makin merajalela. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas merugikan negara ini justru terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Rokok tanpa pita cukai itu dijual terang-terangan, bahkan bisa dibeli oleh anak-anak di bawah umur. Senin, (02/06/2025).
Yang lebih mengejutkan, penjual berinisial F mengaku telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat Polres Jakarta Utara. Jika pernyataan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dicoreng, tapi juga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai hari ini, pedagang tersebut masih bebas berjualan tanpa rasa takut. Lantas, ke mana aparat wilayah? Apakah mereka tutup mata, tuli, dan kehilangan nyali? Atau jangan-jangan memang ada pembiaran sistematis yang sengaja dilakukan?
Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang nyata. Negara dirugikan miliaran rupiah, namun aparat justru bungkam. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, siapa pun yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai bisa dihukum penjara 1 hingga 8 tahun, dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai.
Lebih parah lagi, jika benar ada aparat yang ikut bermain, maka mereka juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancaman hukumannya jelas: penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan rakyat.
Memang, tarif cukai yang tinggi kerap dijadikan alasan. Tapi hukum tetaplah hukum. Tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan, apalagi jika dilakukan dengan sokongan kekuasaan. Ketika aparat hanya jadi penonton, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi juga wibawa institusi.
Pertanyaannya sekarang: sampai kapan aparat hanya diam? Sampai seberapa besar kerugian negara dibutuhkan agar hukum akhirnya ditegakkan? Atau memang hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?