Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum?

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di Jalan Malaka I, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, makin merajalela. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas merugikan negara ini justru terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Rokok tanpa pita cukai itu dijual terang-terangan, bahkan bisa dibeli oleh anak-anak di bawah umur. Senin, (02/06/2025).

Yang lebih mengejutkan, penjual berinisial F mengaku telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat Polres Jakarta Utara. Jika pernyataan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dicoreng, tapi juga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum? - Teropong Rakyat
Pedagang Rokok Ilegal di Jln Malaka 1, Rorotan

Sampai hari ini, pedagang tersebut masih bebas berjualan tanpa rasa takut. Lantas, ke mana aparat wilayah? Apakah mereka tutup mata, tuli, dan kehilangan nyali? Atau jangan-jangan memang ada pembiaran sistematis yang sengaja dilakukan?

Baca Juga:  Bayi Kritis Ditelantarkan di RS Dikawasan Grogol hingga Meninggal, Orang Tua Diamankan di Kost Daerah Tambora

Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang nyata. Negara dirugikan miliaran rupiah, namun aparat justru bungkam. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, siapa pun yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai bisa dihukum penjara 1 hingga 8 tahun, dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai.

Lebih parah lagi, jika benar ada aparat yang ikut bermain, maka mereka juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancaman hukumannya jelas: penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan rakyat.

Baca Juga:  BRI BO Serang Gelar Diskusi Promo BRI Bersama PLN UP3 Banten Utara

Memang, tarif cukai yang tinggi kerap dijadikan alasan. Tapi hukum tetaplah hukum. Tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan, apalagi jika dilakukan dengan sokongan kekuasaan. Ketika aparat hanya jadi penonton, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi juga wibawa institusi.

Pertanyaannya sekarang: sampai kapan aparat hanya diam? Sampai seberapa besar kerugian negara dibutuhkan agar hukum akhirnya ditegakkan? Atau memang hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Berita Terkait

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang
Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok
Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya
Bonus Atlet Berprestasi Dipangkas, GM FKPPI Desak Walikota Pasuruan Mundur !
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:54 WIB

Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok

Berita Terbaru