Pawallang And Brother Law Firm Prioritaskan Restorative Justice: Kasus Perceraian didi Jakarta Berakhir Damai

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Kasus perceraian di Jakarta semakin marak terjadi, dengan perselingkuhan sering menjadi penyebab utama. Salah satu kasus tersebut melibatkan Ibu Sughesti, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, Bambang, di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Merasa diperlakukan tidak adil, Ibu Sughesti mengadu ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm yang dipimpin oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH., MH, juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu.

Dalam persidangan, Ibu Sughesti didampingi oleh Desti Erlianti Pratiwi, S.Ne, SH, kuasa hukumnya dari Pawallang And Brother Law Firm. Desti, yang akrab disapa Alind, dengan tegas membantah semua dalil pemohon yang dianggap manipulatif, tidak jelas, dan tidak sesuai fakta. Selain itu, Alind menunjukkan kesalahan lokasi pengadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Baca Juga:  Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

“Pemohon mengajukan di Pengadilan Jakarta Utara, namun baik posita dan petitum malah mengarah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Ini merupakan kesalahan yang nyata dari pihak kuasa hukum pemohon,” terang Alind, pengacara muda yang dikenal konsisten membela hak para pencari keadilan di Indonesia.

Pawallang And Brother Law Firm Prioritaskan Restorative Justice: Kasus Perceraian didi Jakarta Berakhir Damai - Teropong Rakyat

Namun, dalam perkembangan kasus, suami Ibu Sughesti mengajukan permohonan perdamaian. Setelah menelaah berkas permohonan dengan seksama, Ibu Sughesti dengan besar hati memaafkan dan menerima permohonan perdamaian tersebut. Ia pun menarik gugatan rekonvensi yang menjadi satu kesatuan dalam eksepsi/jawaban termohon.

Baca Juga:  Lowbed Container Parkir Sembarangan di Akses Marunda, Dishub Dinilai Tutup Mata

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah agar ke depannya Ibu Sughesti dan suaminya tidak lagi berseteru dan segala hal dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Semoga suami Ibu Sughesti tidak lagi melakukan kesalahan yang sama yang malah merugikan dirinya dan keluarganya di kemudian hari,” pungkas Alind, kuasa hukum berdarah Bengkulu ini.

Pendekatan restorative justice yang diutamakan oleh Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm terbukti efektif dalam menyelesaikan kasus perceraian ini dengan damai, memberikan harapan bagi pasangan lain yang mengalami masalah serupa untuk mencari solusi yang lebih baik dan adil.(Shanty Rd)

Berita Terkait

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Berita Terbaru

Opini

Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:20 WIB