Pawallang And Brother Law Firm Prioritaskan Restorative Justice: Kasus Perceraian didi Jakarta Berakhir Damai

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Kasus perceraian di Jakarta semakin marak terjadi, dengan perselingkuhan sering menjadi penyebab utama. Salah satu kasus tersebut melibatkan Ibu Sughesti, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, Bambang, di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Merasa diperlakukan tidak adil, Ibu Sughesti mengadu ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm yang dipimpin oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH., MH, juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu.

Dalam persidangan, Ibu Sughesti didampingi oleh Desti Erlianti Pratiwi, S.Ne, SH, kuasa hukumnya dari Pawallang And Brother Law Firm. Desti, yang akrab disapa Alind, dengan tegas membantah semua dalil pemohon yang dianggap manipulatif, tidak jelas, dan tidak sesuai fakta. Selain itu, Alind menunjukkan kesalahan lokasi pengadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Baca Juga:  Kasum TNI Buka Seminar Wasit Internasional Taekwondo 2024

“Pemohon mengajukan di Pengadilan Jakarta Utara, namun baik posita dan petitum malah mengarah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Ini merupakan kesalahan yang nyata dari pihak kuasa hukum pemohon,” terang Alind, pengacara muda yang dikenal konsisten membela hak para pencari keadilan di Indonesia.

Pawallang And Brother Law Firm Prioritaskan Restorative Justice: Kasus Perceraian didi Jakarta Berakhir Damai - Teropong Rakyat

Namun, dalam perkembangan kasus, suami Ibu Sughesti mengajukan permohonan perdamaian. Setelah menelaah berkas permohonan dengan seksama, Ibu Sughesti dengan besar hati memaafkan dan menerima permohonan perdamaian tersebut. Ia pun menarik gugatan rekonvensi yang menjadi satu kesatuan dalam eksepsi/jawaban termohon.

Baca Juga:  Polresta Bandara Soetta Bongkar Pencurian Modus Bobol Koper, 5 Petugas Porter Jadi Tersangka

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah agar ke depannya Ibu Sughesti dan suaminya tidak lagi berseteru dan segala hal dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Semoga suami Ibu Sughesti tidak lagi melakukan kesalahan yang sama yang malah merugikan dirinya dan keluarganya di kemudian hari,” pungkas Alind, kuasa hukum berdarah Bengkulu ini.

Pendekatan restorative justice yang diutamakan oleh Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm terbukti efektif dalam menyelesaikan kasus perceraian ini dengan damai, memberikan harapan bagi pasangan lain yang mengalami masalah serupa untuk mencari solusi yang lebih baik dan adil.(Shanty Rd)

Berita Terkait

Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal
Antam Garut Masih Tahap Evaluasi, Masuk Unit Geomin dan Fokus Kegiatan Sosial
Ketum BPIKPNPARI Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Desak Pemerintah Usut Tuntas
Melayat ke Rumah Duka, Wali Kota Jakarta Pusat Sampaikan Belasungkawa Ke Keluarga Korban Tabrakan Kereta Api
KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit
Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai
Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:22 WIB

Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal

Selasa, 28 April 2026 - 18:03 WIB

Antam Garut Masih Tahap Evaluasi, Masuk Unit Geomin dan Fokus Kegiatan Sosial

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Melayat ke Rumah Duka, Wali Kota Jakarta Pusat Sampaikan Belasungkawa Ke Keluarga Korban Tabrakan Kereta Api

Senin, 27 April 2026 - 22:37 WIB

KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit

Senin, 27 April 2026 - 18:22 WIB

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

Berita Terbaru