Pawallang And Brother Law Firm Prioritaskan Restorative Justice: Kasus Perceraian didi Jakarta Berakhir Damai

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Kasus perceraian di Jakarta semakin marak terjadi, dengan perselingkuhan sering menjadi penyebab utama. Salah satu kasus tersebut melibatkan Ibu Sughesti, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, Bambang, di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Merasa diperlakukan tidak adil, Ibu Sughesti mengadu ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm yang dipimpin oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH., MH, juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu.

Dalam persidangan, Ibu Sughesti didampingi oleh Desti Erlianti Pratiwi, S.Ne, SH, kuasa hukumnya dari Pawallang And Brother Law Firm. Desti, yang akrab disapa Alind, dengan tegas membantah semua dalil pemohon yang dianggap manipulatif, tidak jelas, dan tidak sesuai fakta. Selain itu, Alind menunjukkan kesalahan lokasi pengadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Baca Juga:  Inovasi Penerbangan: Citilink Suguhkan Kopi Aerial Blend Khas .TEMU

“Pemohon mengajukan di Pengadilan Jakarta Utara, namun baik posita dan petitum malah mengarah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Ini merupakan kesalahan yang nyata dari pihak kuasa hukum pemohon,” terang Alind, pengacara muda yang dikenal konsisten membela hak para pencari keadilan di Indonesia.

Pawallang And Brother Law Firm Prioritaskan Restorative Justice: Kasus Perceraian didi Jakarta Berakhir Damai - Teropong Rakyat

Namun, dalam perkembangan kasus, suami Ibu Sughesti mengajukan permohonan perdamaian. Setelah menelaah berkas permohonan dengan seksama, Ibu Sughesti dengan besar hati memaafkan dan menerima permohonan perdamaian tersebut. Ia pun menarik gugatan rekonvensi yang menjadi satu kesatuan dalam eksepsi/jawaban termohon.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya menggerebek 'gudang' narkoba di Ciledung, Kota Tangerang

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah agar ke depannya Ibu Sughesti dan suaminya tidak lagi berseteru dan segala hal dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Semoga suami Ibu Sughesti tidak lagi melakukan kesalahan yang sama yang malah merugikan dirinya dan keluarganya di kemudian hari,” pungkas Alind, kuasa hukum berdarah Bengkulu ini.

Pendekatan restorative justice yang diutamakan oleh Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm terbukti efektif dalam menyelesaikan kasus perceraian ini dengan damai, memberikan harapan bagi pasangan lain yang mengalami masalah serupa untuk mencari solusi yang lebih baik dan adil.(Shanty Rd)

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim
Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB