Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Wajah semrawut tata ruang kembali terlihat di Jalan Jampea, Kecamatan Koja. Ruas jalan yang seharusnya menjadi akses vital warga justru berubah fungsi bak kantong parkir raksasa. Truk kontainer hingga mobil pribadi bebas “berjajar rapi” di badan jalan, seolah aturan tak lagi punya wibawa. Kamis, (05/02/2026).
Ironisnya, tepat di sisi jalan berdiri plang dilarang parkir dan stop sepanjang jalan. Namun keberadaan rambu itu tak lebih dari sekadar pajangan. Setiap hari, pelanggaran terjadi terang-terangan tanpa rasa takut. Truk kontainer parkir berjam-jam, bahkan hingga berhari-hari, disusul kendaraan pribadi yang ikut memanfaatkan ruang jalan.
Kondisi semakin parah saat malam hari. Jumlah kendaraan parkir meningkat drastis hingga membuat badan jalan menyempit. Dampaknya sudah bisa ditebak kemacetan kerap terjadi, arus lalu lintas tersendat, dan warga pengguna jalan harus ekstra sabar melewati titik tersebut.
Yang jadi sorotan tajam, hingga kini nyaris tak terlihat penindakan serius dari pihak terkait. Dinas Perhubungan Jakarta Utara maupun aparat Kecamatan Koja dinilai seakan tutup mata. Parkir liar berlangsung terus-menerus tanpa efek jera, tanpa penggembokan, tanpa derek, tanpa sanksi berarti.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik,
Apakah aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pelanggaran kendaraan besar dibiarkan?
Camat Koja didesak turun tangan langsung dan tegas mengatur tata ruang wilayahnya. Koordinasi nyata antara Dishub dan Satpol PP sangat dibutuhkan untuk menertibkan parkir liar yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan kepentingan umum.
Jika pembiaran terus terjadi, Jalan Jampea bukan hanya macet tapi menjadi simbol lemahnya penegakan aturan di Jakarta Utara. Warga kini menunggu, bukan sekadar imbauan melainkan aksi nyata.

























































