Pabrik Bata Resmi Ditutup, Segini Pesangon Pekerjanya.

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta || Emiten produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk (BATA) telah resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap 233 pekerja di Purwakarta, Jawa Barat.

Hal itu terjadi setelah manajemen BATA dan pekerja menyetujui besaran pesangon sebagai tanda pisah kedua dalam hubungan kerja hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah (selesai),” ungkap Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih seperri dikutip dari laman CNBC Indonesia, Sabtu, (10/05).

Pada pertemuan hari Rabu lalu, disepakati uang kompensasi atau pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) atau setara dengan satu kali upah sebulan. Menurut Alin, pekerja BATA sudah setuju.

“Untuk pesangon yang telah diberikan nilainya 1 PMTK (1 kali upah sebulan),” lanjutnya.

Namun, Alin menyebut, belum ada kejelasan kapan pesangon akan dibayarkan kepada pekerja.

“Belum ada kejelasan untuk pembayaran,” ujarnya.

Sebagai catatan, karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan hak pesangonnya sesuai dengan ketentuan PMTK, yang kini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Apabila PHK terjadi karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian selama 2 tahun terus menerus, atau akibat keadaan memaksa (force majeure), maka buruh berhak mendapatkan pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Baca Juga:  Open Turnamen Selaju Sampan Bupati Cup 2024 di Pantai Carocok Painan Akan d Hibur Oleh David Iztambul

Jadi, apabila karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia menerima hak atas PHK berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Seperti diketahui, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menutup pabriknya yang berlokasi di Purwakarta. Alasannya, perusahaan mengalami pembengkakan biaya operasional yang memberatkan hingga merugikan.

Direktur BATA Hatta Tutuko mengatakan, BATA telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat. Namun sayang, upaya tersebut belum optimal dan berujung penutupan pabrik.

“Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta, karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di Pabrik Purwakarta terus menurun dan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Indonesia,” jelas Hatta dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu, (5/5/2024).

Baca Juga:  Hari Batik Nasional di Museum Radya Pustaka: Batik Sebagai Identitas dan Simbol Persatuan Bangsa

Perseroan menilai, keputusan ini merupakan hal terbaik yang dapat diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan kesepakatan pihak-pihak terkait, dan bertujuan untuk mengefektifkan operasional Perseroan.

“Perseroan berkomitmen untuk memastikan kelancaran transisi bagi seluruh karyawan dan mitra kami yang terkena dampak perubahan ini,” tegasnya.

Mengacu pada laporan keuangan per 31 Desember 2023, BATA mencatat rugi tahun berjalan yang diatribusikan ke entitas induk sebesar Rp190,29 miliar. Nilai ini membengkak 79,65% dari Rp105,92 miliar di tahun 2022.

Seiring penurunan tersebut, penjualan neto BATA tercatat Rp 609,61 miliar pada 2023 atau turun 5,26% <span;>year on year<span;> (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 643,45 miliar.

Tren penurunan laba BATA sendiri sudah berjalan selama empat tahun. Pada 2020, atau masa dimulainya karantina Covid-19, BATA mencatatkan kerugian sebesar Rp177,76 miliar pada 2020, turun drastis dari sebelumnya mencatatkan laba Rp23,44 miliar.

Pada 2021, rugi bersihnya membaik menjadi rugi bersih sebesar Rp51,2 miliar dan membengkak kembali di tahun 2022 menjadi Rp105,91 miliar.

Berita Terkait

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA
BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip
Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB