Malang | Teropongrakyat.co – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang kembali membuahkan hasil. Dalam rangka realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan pada Rabu (5/11). Operasi dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyisir wilayah Kecamatan Turen dan Kecamatan Dampit yang diduga menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai.

Operasi pertama dilakukan di Jalan Raya Talang Suko, Dusun Krajan, Desa Talangsuko, Kecamatan Turen. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan satu toko yang menjual berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai. Total 547 bungkus atau 10.724 batang rokok berhasil diamankan.
Tidak berhenti di sana, tim kemudian bergerak menuju wilayah Pamotan, Kecamatan Dampit. Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali mendapati satu toko yang menjual Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek seperti Manchester dan JB. Dari hasil penindakan, tim mengamankan 599 bungkus atau 11.624 batang rokok ilegal.
Secara keseluruhan, operasi ini berhasil menggagalkan peredaran 22.348 batang rokok ilegal dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp33.444.380. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut mencapai Rp16.826.168.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk proses penindakan lanjutan.
Johan Pandores: “Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal.”
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara masif dan terukur.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba menghindari kewajiban cukai. Operasi gabungan seperti ini akan terus kami intensifkan, terutama di wilayah rawan peredaran rokok ilegal,” tegas Johan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam memerangi rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak membeli produk tanpa pita cukai. Laporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dengan digalakkannya operasi DBHCHT, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan peredaran hasil tembakau di pasaran sesuai ketentuan.



























































