Oknum Berpakaian Dinas Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 7 Desember 2024 – Penjualan obat keras terbatas di jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan marak.

Menurut pengakuan seorang penjaga toko berwajah Aceh kepada teropongrakyat.co pada Sabtu, 7 Desember 2024, keterlibatan oknum berpakaian dinas menjadi faktor utama dalam hal ini.

“Toko ini punya Ikbal dan Damar, mereka yang berkoordinasi dengan Polsek dan Polres,” ungkap penjaga toko tersebut. Ia menambahkan bahwa black sebelumnya bertugas menjaga toko, namun kini digantikan olehnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Pihak berwenang perlu segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

Baca Juga:  Asa Cita 100 Hari Presiden Tercoreng? Kasus Dugaan Kepemilikan toko Obat Keras Terbatas Kanit Lili Polsek Pasar Rebo Menjadi Sorotan

Marak peredaran pil koplo di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) Atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata. Masyarakat minta Dinas Kesehatan ambil sikap tegas. Mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen.

Baca Juga:  Haru Tangis Kapolsek Warnai Apel Rutin saat Perpisahan Bersama Pokdar Sektor Bantargebang

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucapnya kepada teropongrakyat.co, 7/12.

Masih menurut Lumpen, “peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutup Lumpen.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Gegara Knalpot Bising, Dua Pemuda Tikam Kawan!
Tangerang Darurat Pil Koplo, Ancaman Serius Generasi Muda
Warga Geram, Wilayah Pengasinan Jadi Tempat Peredaran Pil Koplo
Cafe B Mart Kemayoran Dibubarkan Paksa, Polisi : Kami Akan Mendalami Izin Miras dan Keramaian
Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.
Lagi, Sijago Merah Mengamuk Hanguskan Pemukiman Padat di Kemayoran 
Dalam Rangka Hari Desa Nasional, Ribuan Kades Akan Padati Lapangan Zinedine, Subang, Jawa Barat. 
Dalam Rangka Giat Ngopi Kamtibmas, Begini Himbauan Kapolsek Kemayoran

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:29 WIB

Gegara Knalpot Bising, Dua Pemuda Tikam Kawan!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:27 WIB

Tangerang Darurat Pil Koplo, Ancaman Serius Generasi Muda

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:12 WIB

Warga Geram, Wilayah Pengasinan Jadi Tempat Peredaran Pil Koplo

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:59 WIB

Cafe B Mart Kemayoran Dibubarkan Paksa, Polisi : Kami Akan Mendalami Izin Miras dan Keramaian

Kamis, 16 Januari 2025 - 03:33 WIB

Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.

Berita Terbaru