Modus Ganjal ATM Kembali Makan Korban, Polsek Koja Dinilai Lamban Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Aksi kejahatan jalanan dengan modus ganjal ATM kembali terjadi di tanggal 05 Agustus 2025 dan kali ini korbannya adalah seorang wartawan. Peristiwa itu berlangsung di Indomaret depan Rumah Sakit Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kamis, (25/09/2025).

Korban yang hendak menarik uang kesulitan saat memasukkan kartu ke mesin ATM. Seorang pria yang sudah menunggu di sekitar lokasi menawarkan bantuan, namun dengan cepat menukar kartu korban dengan kartu palsu yang telah disiapkan.

Baca Juga:  Hendak Bubarkan Aksi Tawuran Di Wilayah Joglo Kembangan, Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya Alami Luka Akibat Siraman Air Keras

Korban baru menyadari setelah mencoba kembali namun tetap gagal bertransaksi. Saat dicek di bank terdekat, saldo rekeningnya sudah ludes digasak pelaku. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Koja dengan nomor laporan LP/B/698/VIII/2025/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.

Namun ironisnya, hingga kini belum ada tindak lanjut berarti dari pihak kepolisian. Publik pun bertanya-tanya: sampai kapan aparat hanya diam menyaksikan maraknya aksi kejahatan semacam ini?

Baca Juga:  Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

Modus ganjal ATM bukanlah hal baru. Kasus serupa telah berulang kali terjadi di berbagai wilayah dan jelas meresahkan masyarakat. Polisi seharusnya bisa bertindak cepat, mengungkap jaringan pelaku, serta memberikan rasa aman kepada warga.

Keterlambatan penanganan kasus ini seolah menunjukkan lemahnya keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin korban berikutnya akan terus berjatuhan.

Berita Terkait

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB