Miris! Dinilai Kategori Mampu, Dinsos Kota Batu Enggan Berikan Bantuan Kaki Palsu

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu | Teropongrakyat.co – Nurjamat (51) salah seorang warga Jalan Cempaka, RT 3, RW 6, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu mengaku kecewa dan sedih.

Pasalnya, saat meminta permohonan bantuan kaki palsu kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, justeru luapan rasa kekecewaan yang mendalam ia rasakan.

Bak petir di siang bolong, ungkapan itu ia rasakan saat pihak Dinsos Kota Batu berkunjung ke rumahnya dengan tujuan untuk melakukan survey.

Sebelumnya, dikatakan bapak dengan dua anak ini, pihak keluarga menghubungi Dinsos Kota Batu untuk meminta bantuan berupa kaki palsu.

Namun, siapa sangka, pihak Dinsos menilai jika Nurjamat masuk ke dalam kategori warga yang mampu.

“Karena saya dinilai punya mobil, punya motor, punya laptop katanya masuk kategori unurutan ke-6, jadi tidak bisa mendapatkan bantuan. Padahal, semua itu sudah saya jual, kalau motor punya anak dan laptop juga punya anak buat kerja,” ungkapnya dengan sedih, Senin (23/12/2025) di rumahnya.

Baca Juga:  Belajar Kasus Pria Aniaya Pacarnya di Cengkareng, Psikolog: Keberanian Melapor Bisa Putus Rantai Kekerasan

Dirinya juga mengaku heran dengan kinerja Dinsos Kota Batu, karena seperti yang dikatakan salah satu stafnya, Joko, Dinsos Kota Batu tidak memiliki anggaran.

“Ya, itu katanya tidak ada anggaran untuk bantuan kaki palsu saya, sebenarnya ini yang benar yang mana? tidak ada bantuan kaki palsu atau saya dinilai Kategori mampu? sehingga tidak mau mengeluarkan anggaran untuk warga masyarakat Kota Batu seperti saya ini?,” tanya Nurjamat dengan penuh selidik.

Sebagai informasi, untuk bantuan kaki palsu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinsos Jatim telah menyediakan anggaran Rp 4,5 miliar untuk bantuan alat bantu mobilitas, termasuk prothese (kaki atau tangan palsu), bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di Jawa Timur.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik, termasuk Dinas Sosial, untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

Informasi publik yang harus disediakan antara lain, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.

Dimana salah satunya tentang informasi yang terkait dengan kegiatan dan kinerja Dinas Sosial, seperti halnya dengan laporan keuangan, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat, yang artinya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat setiap saat, seperti informasi tentang anggaran dan kegiatan Dinas Sosial serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Dinas Sosial juga wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola dan menyediakan informasi publik. PPID bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, penyimpanan informasi publik, pendokumentasian informasi publik, dan pengamanan informasi publik.

Berita Terkait

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:39 WIB

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 23:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 16:15 WIB

Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Senin, 23 Februari 2026 - 13:39 WIB

Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Berita Terbaru