Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sejumlah pekerja di PT GFC Indonesia Terminal, yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 16, Jakarta Timur, mengaku hanya menerima upah bulanan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025. Rabu, (03/09/2025).

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024, UMP DKI 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.791 per bulan.

Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun realitas di lapangan sungguh mencengangkan. Para buruh di PT GFC Indonesia Terminal hanya menerima:

  • Divisi OB: Rp2 juta/bulan
  • Divisi Washing: Rp2,1 juta/bulan
  • Divisi Security: Rp2,5 juta/bulan

Jumlah tersebut bahkan tak mencapai setengah dari standar UMP yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Sparatis Opm Maybrat Kembali Ke Pangkuan NKRI

“Bayangkan, Pak. Dengan gaji Rp2,1 juta per bulan, kami harus pintar-pintar mengatur kebutuhan rumah tangga yang serba mahal di Jakarta. Anak dan istri terpaksa hidup sangat sederhana,” ujar salah satu pekerja, Selasa (2/9/2025), yang enggan menyebutkan namanya.

Buruh mengaku terpaksa menerima kondisi tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan. Namun mereka tetap berharap Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta Timur segera turun tangan melakukan pengecekan serta memaksa perusahaan membayar upah sesuai aturan.

“Kalau Disnakertrans benar-benar melihat kehidupan kami, pasti tahu betapa mustahilnya hidup di Jakarta dengan gaji Rp2 jutaan,” tambah seorang pekerja lain.

Ancaman Sanksi Hukum

Perlu diketahui, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dijerat sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Baca Juga:  Ketua Umum (Ketum) DPP Asosiasi keluarga pers Indonesia (AKPERSI) Sambangi Sekretariat DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81 ayat (63), yang menegaskan larangan membayar upah lebih rendah dari standar minimum.

Jika buruh merasa dirugikan, mereka berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Belum Ada Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, PT GFC Indonesia Terminal belum memberikan keterangan resmi. TeropongRakyat.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Hasil konfirmasi akan dimuat pada kolom pemberitaan berikutnya.

Berita Terkait

Dony Wahyudi Tanggapi Isu Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten Semarang, Publik Minta Aparat dan Wartawan Kawal Kasus hingga Tuntas
Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 17:23 WIB

Dony Wahyudi Tanggapi Isu Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten Semarang, Publik Minta Aparat dan Wartawan Kawal Kasus hingga Tuntas

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB