MA Bekukan Izin Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini membuat keduanya tidak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat. Pembekuan ini merupakan tindak lanjut dari kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. Jumat, (14/2/2025).

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, yang disumpah pada 2 November 2015. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat M. Firdaus Oiwobo, yang disumpah pada 15 September 2016.

Baca Juga:  Organisasi Perubahan Sosial Indonesia Gelar "Case Conference" dan "Paralegal Meeting" Hybrid, Soroti Kekerasan Terhadap Pekerja Seks

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Pembekuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

MA juga menekankan pentingnya hakim dan ketua majelis untuk teguh dan konsisten memimpin sidang, berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, serta tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi. Pimpinan MA meminta agar pengamanan persidangan dioptimalkan dan dievaluasi, serta koordinasi dengan pihak kepolisian ditingkatkan.

Baca Juga:  Menjelang Masa Jabatan, Panglima Kostrad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Markas Divif 2 Kostrad 

Kericuhan dalam sidang yang menjadi dasar pembekuan izin advokat ini merupakan bagian dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution (LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, 10 Mei 2022). Razman, sebagai terdakwa, meluapkan emosinya dan berusaha mendekati Hotman Paris yang saat itu menjadi saksi.

Berita Terkait

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa
Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan
Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07 WIB

Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:07 WIB

Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Berita Terbaru