MA Bekukan Izin Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini membuat keduanya tidak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat. Pembekuan ini merupakan tindak lanjut dari kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. Jumat, (14/2/2025).

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, yang disumpah pada 2 November 2015. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat M. Firdaus Oiwobo, yang disumpah pada 15 September 2016.

Baca Juga:  Serentak dari Sabang sampai Merauke, BRI KC Cilegon Gelar Prosesi Potong Tumpeng Sambut HUT ke-130 BRI

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Pembekuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

MA juga menekankan pentingnya hakim dan ketua majelis untuk teguh dan konsisten memimpin sidang, berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, serta tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi. Pimpinan MA meminta agar pengamanan persidangan dioptimalkan dan dievaluasi, serta koordinasi dengan pihak kepolisian ditingkatkan.

Baca Juga:  Sigap dan Responsif: Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja yang Hampir Tenggelam

Kericuhan dalam sidang yang menjadi dasar pembekuan izin advokat ini merupakan bagian dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution (LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, 10 Mei 2022). Razman, sebagai terdakwa, meluapkan emosinya dan berusaha mendekati Hotman Paris yang saat itu menjadi saksi.

Berita Terkait

Lautan Manusia Padati Batutulis-Suryakencana, Kirab Mahkota Binokasih Jadi Magnet Warga Bogor
Dugaan Pemalsuan Sertifikat Rugikan Negara Rp. 30 Miliar, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer
IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak
Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri
Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat
Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:13 WIB

Lautan Manusia Padati Batutulis-Suryakencana, Kirab Mahkota Binokasih Jadi Magnet Warga Bogor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:47 WIB

A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri

Berita Terbaru

Pemerintahan

MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB