MA Bekukan Izin Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini membuat keduanya tidak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat. Pembekuan ini merupakan tindak lanjut dari kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. Jumat, (14/2/2025).

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, yang disumpah pada 2 November 2015. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat M. Firdaus Oiwobo, yang disumpah pada 15 September 2016.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Pembekuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

MA juga menekankan pentingnya hakim dan ketua majelis untuk teguh dan konsisten memimpin sidang, berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, serta tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi. Pimpinan MA meminta agar pengamanan persidangan dioptimalkan dan dievaluasi, serta koordinasi dengan pihak kepolisian ditingkatkan.

Baca Juga:  Lalu Lintas di Jalan Raya Bekasi di Bawah Fly Over Tol Cacing Kondusif, Polantas Cakung Tegaskan Supeltas Tak Boleh Meminta Sesuatu Dari Pengguna Jalan

Kericuhan dalam sidang yang menjadi dasar pembekuan izin advokat ini merupakan bagian dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution (LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, 10 Mei 2022). Razman, sebagai terdakwa, meluapkan emosinya dan berusaha mendekati Hotman Paris yang saat itu menjadi saksi.

Berita Terkait

Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan
Semangat 1 Muharam, PSM Jawa Barat Siap Melangkah dengan Kepengurusan Baru
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram
Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile
Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral
Ketua PBNU Bidang Keagamaan:Main Hakim Sendiri Bukan Syariat dan Bukan Hukum
Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:06 WIB

Semangat 1 Muharam, PSM Jawa Barat Siap Melangkah dengan Kepengurusan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:26 WIB

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB

Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral

Berita Terbaru