MA Bekukan Izin Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini membuat keduanya tidak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat. Pembekuan ini merupakan tindak lanjut dari kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. Jumat, (14/2/2025).

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, yang disumpah pada 2 November 2015. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat M. Firdaus Oiwobo, yang disumpah pada 15 September 2016.

Baca Juga:  Pajero Nusantara Bhakti Sosial Sembako dan Logistik Ke Sibolga dan Aceh

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Pembekuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

MA juga menekankan pentingnya hakim dan ketua majelis untuk teguh dan konsisten memimpin sidang, berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, serta tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi. Pimpinan MA meminta agar pengamanan persidangan dioptimalkan dan dievaluasi, serta koordinasi dengan pihak kepolisian ditingkatkan.

Baca Juga:  Dirut Garuda Irfan Setiaputra Siap Terbangkan Garuda ke Era Baru

Kericuhan dalam sidang yang menjadi dasar pembekuan izin advokat ini merupakan bagian dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution (LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, 10 Mei 2022). Razman, sebagai terdakwa, meluapkan emosinya dan berusaha mendekati Hotman Paris yang saat itu menjadi saksi.

Berita Terkait

Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa
Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan
Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah
Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH
Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan
Hardjuno Desak Menkeu Penuhi Janji Pembentukan Lembaga Pengganti Satgas BLBI
Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampu Merah Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta pusat.

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:21 WIB

Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:07 WIB

Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:47 WIB

Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:01 WIB

Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kasdim 0818/Malang-Batu Ikuti Virtual Bersama Presiden RI di Turen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:31 WIB