Lemahnya Penegakan Hukum: Wartawan Dianiaya, Tramadol Beredar Bebas di Tanah Abang

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co | 20 April 2025 –  Insiden kekerasan terhadap wartawan Rizky dari media online Teropong Rakyat di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025) kembali menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Kejadian ini terjadi saat Rizky meliput maraknya peredaran obat keras terbatas, khususnya Tramadol, di jalan tersebut,  mengungkapkan kelemahan penegakan hukum dan kurangnya perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Rizky dan timnya diserang saat merekam aktivitas penjualan Tramadol.  Mereka diintimidasi dan dikejar oleh sekelompok orang yang diduga terkait dengan jaringan penjualan obat tersebut.

Ironisnya, setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang, mereka kembali diserang saat meninggalkan kantor polisi, mengakibatkan Rizky mengalami luka-luka serius, termasuk patah tulang.

Rizky mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons polisi yang dinilai kurang responsif dan hanya mengarahkannya ke unit narkoba tanpa mendengarkan keluhannya.

“Kami mencoba melewati Jalan K.S. Tubun, dan sepanjang jalan mereka menjual obat keras terbatas tanpa rasa takut.  Kami sempat merekam, tetapi malah dikejar. Untungnya, warga setempat membantu kami.  Di Polsek Tanah Abang, mereka cuek dan mengarahkan kami ke unit narkoba.  Seharusnya polisi mendengarkan keluhan kami, bukan malah mengarahkan kami saat kami dalam keadaan tertekan.  Saat keluar dari Polsek, kami kembali diserang, terjatuh dari motor, dan mengalami luka-luka, termasuk patah tulang,” tutur Rizky.

Baca Juga:  Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Serangan terhadap Rizky merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Kepolisian diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Pimpinan redaksi Teropong Rakyat, Romli, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Tanah Abang dan berencana melayangkan surat ke Propam Polda Metro Jaya.

“Kami sangat kecewa dengan respons Polsek Tanah Abang yang jelas-jelas tidak merespon kedatangan wartawan kami.  Wartawan kami menjadi korban, dan kinerja mereka harus dipertanyakan, apalagi tugas mereka adalah kontrol sosial.  Wartawan kami menjadi korban, tetapi obat-obatan ilegal dibiarkan tetap berjualan,” tegas Romli. Minggu 20 April 2025

Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan masalah yang lebih besar:  peredaran bebas Tramadol di Jalan K.S. Tubun.  Warga sekitar mengaku sering melihat transaksi obat keras terbatas ini tanpa ada upaya pencegahan.

“Mau diapain juga, gak bakal berdampak.  Mungkin setoran mereka kuat.  Saya yakin mereka menyetor ke oknum-oknum terkait.  Miris sekali,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Baca Juga:  Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Keberadaan obat-obatan terlarang ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas.  Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini menjadi sorotan tajam.

Minimnya pengawasan dan penegakan hukum di Jalan K.S. Tubun seakan memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut untuk terus berlangsung.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat, khususnya Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, memiliki peran krusial dalam mengatasi masalah ini.  Selain penegakan hukum yang tegas, dibutuhkan program pencegahan dan edukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kerjasama yang erat antara kepolisian, Dinas Kesehatan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di beberapa wilayah Jakarta.  Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap wartawan dan peredaran bebas Tramadol.

Kebebasan pers harus dijamin, dan peredaran obat-obatan terlarang harus dihentikan.  Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata dan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

Berita Terkait

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi
Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:51 WIB

Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru