Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Teropongrakyat.co ||Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, Astika Wahyu Aji, SH., M.Psi.T, bersama dengan rekan dari LBH Putra Bhayangkara yaitu Untung Sudarsono, SH dan Salindro Adiyanto, SH., MH, menyampaikan kecaman keras atas tindakan diduga sengaja menyembunyikan aset eksekusi oleh Termohon Eksekusi HS. Aset yang menjadi objek eksekusi berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dibacakan pada hari Jumat (27/2/2026) di rumah Termohon HS yang berlokasi di Pasar Kemis, Kota Tangerang. Meskipun Pengadilan Tigaraksa telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan melakukan upaya sita, Termohon HS menunjukkan iktikad buruk dengan tidak mengungkapkan lokasi aset-aset tersebut kepada petugas pengadilan yang datang melaksanakan tugas.

Bertindak sebagai saksi dan pendamping dalam proses eksekusi tersebut adalah berbagai pihak terkait, antara lain tim hukum dari pemohon bernama Tika, Kapolsek dan Wakapolsek beserta jajarannya dari Polsek Pasar Kemis, Ketua RT setempat, pengurus Pokdarwis daerah tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tim eksekusi dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan menjadi bukti objektif terkait kondisi yang terjadi saat upaya sita dilakukan.

Baca Juga:  Pegawai Kedutaan Besar RI Kena Tipu Saat Menjual Rumah

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana berdasarkan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tindakan menyembunyikan atau memindahkan barang yang akan disita oleh pengadilan termasuk pelanggaran pidana serius dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pasal 284 UU 1/2023 (Perusakan atau Penghilangan Barang Sitaan): Siapa saja yang sengaja menyembunyikan barang yang ditetapkan untuk sitaan dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 282 UU 1/2023 (Penyalahgunaan Kekuasaan/Perlawanan terhadap Pejabat Umum): Tindakan menghalangi petugas pengadilan dalam melaksanakan tugas eksekusi termasuk bentuk perintangan proses peradilan.

Baca Juga:  Wartawan Jakarta Utara Peduli, Berikan Santunan Kepada 38 Anak Yatim

“Kami memperingatkan Termohon HS bahwa menyembunyikan aset bukan hanya masalah perdata, melainkan telah masuk ke ranah kriminal. Jika dalam waktu dekat objek eksekusi tidak diserahkan secara kooperatif, kami tidak akan segan untuk melakukan laporan ke pihak kepolisian. Negara tidak boleh dikalahkan oleh pihak yang mencoba mengangkangi putusan pengadilan yang sah,” ujar Untung Sudarsono, SH dari LBH Putra Bhayangkara.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan penuh transparansi dan sesuai aturan, dengan dukungan dari berbagai institusi terkait untuk menjaga keabsahan hukum dalam setiap langkah yang diambil.

Penulis : Yordani

Berita Terkait

Siswa MTs di Pemalang Jalani BAP, Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Berlanjut
Lagi, Pintu Air Kali Baru Barat Telan Korban Jiwa, Pengelolaan PUPR Dipertanyakan
Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data
PWMB–K Kronjo Kabupaten Tangerang Salurkan Bingkisan untuk Dhuafa di Mekar Baru
Kapolresta Tangerang Didampingi Kapolsek Kresek Kunjungi Lokasi MBG di Desa Kresek
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026
Safari Ramadan di Sepatan, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi
PT CTP Resmi Menyelenggarakan Kick Off Employee Wellness Program Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:51 WIB

Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:22 WIB

Siswa MTs di Pemalang Jalani BAP, Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Berlanjut

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:14 WIB

Lagi, Pintu Air Kali Baru Barat Telan Korban Jiwa, Pengelolaan PUPR Dipertanyakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:31 WIB

Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:29 WIB

PWMB–K Kronjo Kabupaten Tangerang Salurkan Bingkisan untuk Dhuafa di Mekar Baru

Berita Terbaru

Maritim

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Sabtu, 28 Feb 2026 - 00:19 WIB