Ketua DPD AKPERSI Sumatera Utara Mendesak Kepolisian Selesaikan Dugaan Penyerobotan Tanah di Gunungsitoli Viral

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, Teropongrakyat.co – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Jl. Fondrako, Dusun III Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Insiden ini berawal ketika IZ alias Ama Koko Zebua diduga mencoba menguasai dan mengklaim sebidang tanah yang telah bersertifikat milik Asal Arif Zebua tanpa izin pada Jumat (3/1/2025) pagi. Kamis, (23/01/2025).

Daniel Trisman Zebua, anak dari Asal Arif Zebua yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, menjelaskan bahwa dugaan penyerobotan terjadi ketika IZ alias Ama Koko Zebua bersama MZ dan YZ, melakukan pengukuran, pembersihan, serta memasang patok di atas tanah milik orang tuanya Asal Arif Zebua yang terletak tepat di depan rumahnya.

“IZ alias Ama Koko Zebua bersama dua orang lainnya tiba-tiba melakukan pengukuran tanah milik orang tua saya tanpa meminta izin kepada kami sebagai pemilik Sah Tanah tersebut. Mereka membawa parang untuk membersihkan rumput sekaligus memasang patok di atas tanah yang terletak di depan rumah kami. Ketika saya mencoba menghentikan pengukuran dan menghalangi mereka, IZ marah dan memaki serta memutar tangan saya hingga menyebabkan cedera dan rasa sakit,” ungkap Daniel kepada awak media.

Setelah terjadi adu mulut, IZ meninggalkan lokasi kejadian, namun tak lama kemudian kembali dan mengancam keluarga Daniel.

Baca Juga:  Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI

“Jangan coba-coba lewat di tanah saya ini tanpa seizin saya,” kata Daniel menirukan ancaman yang diduga dilontarkan oleh IZ Alias Ama Koko Zebua.

Pasca insiden tersebut, IZ membuat laporan polisi di SPKT Polres Nias dengan Nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Januari 2025, atas dugaan tindak pidana pengancaman. Setelah menerima laporan tersebut, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse dan Kriminal segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Daniel Zebua tertanggal 17 Januari 2025 terkait kasus dugaan pengancaman.

Sementara itu, Daniel Zebua mendatangi SPKT Polres Nias pada Selasa, 14 Januari 2025, untuk membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan tanah dan pengancaman terhadap dirinya serta keluarganya. Namun, setelah menjelaskan kronologi dan peristiwa yang terjadi, petugas polisi di SPKT menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak dapat diterima.

Meskipun laporan polisi tidak diterima, perjuangan Daniel untuk mendapatkan keadilan tetap berlanjut. Ia kemudian menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Nias pada 20 Januari 2025 atas dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan IZ, bersama MZ dan YZ, sebagai terlapor.

Selain itu, Daniel juga menjelaskan bahwa ayahnya, Asal Arif Zebua, selaku pemilik sah tanah bersertifikat tersebut, telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Nias terkait dugaan penyerobotan tanah dengan IZ alias Ama Koko Zebua sebagai terlapor.

Baca Juga:  Warga Marunda Baru Tuntut Ganti Rugi Usai Rumahnya Rusak Diserempet Beko Milik SDA

Ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, melalui nomor WhatsApp pribadinya pada Selasa, 21 Januari 2025, tidak ada jawaban yang diberikan. Hal yang sama terjadi ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Humas Polres Nias; petugas tidak dapat memberikan keterangan.

Di tempat yang berbeda Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Provinsi Sumatera Utara ikut menyoroti terkait sengketa lahan tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk bisa menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut juga kepada dinas terkait harus hadir.

” Kami dari AKPERSI Provinsi Sumatera Utara meminta kepada pihak kepolisian untuk menjalankan fungsinya serta mampu menjadi mediator dalam sengketa lahan tersebut dan kami akan mengawal kasus tersebut dari sisi media – media yang tergabung agar bisa menegakkan keadilan. Bahkan kami juga meminta untuk Dinas terkait Agar bisa hadir dan jangan terkesan ada pembiaran akan sengeketa lahan tersebut,” Ujara Arman selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Utara.

Berita Terkait

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Tommy Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Perselingkuhan yang Diduga Libatkan Pengusaha Kargo
Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB