Jakarta, TeropongRakyat.co – Beberapa waktu lalu viral seorang warga di Makassar yang melakukan perpanjangan SIM A dan C harus bayar Rp 800 ribu. Hal ini tentu membuat si pemohon kaget karena disebut terlalu mahal.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat pun sempat memberikan penjelasannya. “Ini miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon.”
“Keduanya saling memaafkan dan persoalan sudah selesai,” ungkapnya (21/10/2024).
Namun dalam keterangannya, tidak dijelaskan secara pasti biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang pasti.
Sebagai gambaran, berikut ini biaya resmi untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat yaitu SIM A dan SIM C. Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi seperti biaya asuransi dan lainnya.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.
Biaya Tes Psikologi: Rp60.000
Biaya Cek Kesehatan: Rp25.000
Biaya Asuransi: Rp50.000
Dengan rincian biaya di atas, total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah Rp 210.000 sedangkan untuk SIM A Rp 215.000.