Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar Dijegal Surat Pejabat.

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co|Kasus sertifikasi guru di Maluku Tengah (Malteng) kian meruncing. Masyarakat dukung Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tetap membuka kasus tersebut. Diduga kuat adanya keterlibatan pejabat untuk menjegal langkah Ditkrimsus Polda Malteng untuk menguak kasus dana sertifikasi senialai 31 milyar.

Kendati di kasus ini menghadapi kendala. Menurut sumber kepada awak media “diduga kuat ada oknum pejabat yang menginginkan Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dicopot dari jabatannya,” jelas sumber.

Kendati dugaan terkait adanya surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang mengingkan dicopotnya Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena. Jelas menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat. Berapa spekulan pun bermunculan di tengah Masyarakat.

Baca Juga:  Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi

Sebelumnya Ditkrimsus Polda Maluku Tengah sangat gencar membuka kasus sertifikasi guru senilai 32 miliyar ini. “Komitmen saya itu agar hak masyarakat (guru) ini harus segera di salurkan. Sehingga permasalahan ini, Bupati (Rakib Sahubawa) kita harapkan Dalam waktu dekat segera salurkan itu hak-hak masyarakat, ” kata Hujra.

anggaran Rp 31 Milliar sertifikasi guru segera dibayar kepada yang berhak, kata Hujra, nanti dilihat kembali, uang yang dipakai membayar, berasal darimana. Terang Hujra. Masyarakat meminta pihak terkait agar lebih terbuka. Mengingat sertifikasi guru senialai 31 milyar merupakan hak dari guru. Menurut praktisi hukum danP pengamat lingkungan yang akrab disapa Lumpen menuturkan. “mengingat kasus sertifikasi guru tersebut sangat diperlukan di dunia pendidikan tanah air. Jadi jelas harus kita dukung langkah Polda Metro Maluku Tengah untuk menuntaskan kasus tersebut,” tutup pria berperawakan tinggi kepada awak media (6/24). (Red/Tim)

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Berita Terkait

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Sabtu, 26 September 2026 - 10:22 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terbaru