Jakarta selatan Lahannya Obat Keras Terbatas, Disinyalir Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Bogor, Jawa Barat.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Jakarta selatan Lahannya Obat Keras Terbatas, Disinyalir Keterlibatan Oknum Seragam Aktif - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta selatan Lahannya Obat Keras Terbatas, Disinyalir Keterlibatan Oknum Seragam Aktif - Teropong Rakyat

Seperti yang di akui pemilik toko di Jalan Raya Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, jakarta Selatan. “toko ini masih baru bang, Kalau terkait koordinasi itu biasa urusan bos, saya hanya penjaga toko, kordinasi Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu juga urusan Bos saya” kata penjaga toko bertubuh gempal kepada teropongrakyat.co (15/8).

Baca Juga:  Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas.

Terpisah, ” Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si,  (29/8) kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  BNN Bersama Beberapa Instansi Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan dan Penyalahgunaan Narkotika

Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan. Setali tiga uang. Masyarakat minta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap tegas, akan maraknya penjual Pil Koplo tanpa legalitas jelas. Atau memang peredaran pil koplo di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

(*/Red)

Berita Terkait

Kurangnya Pemahaman Jurnalis Dalam Pemberitaan, Marwah Jurnalistik Tercoreng!
Kurangnya Pemahaman Media dalam Pemberitaan yang Mencoreng Marwah Jurnalistik, 5W+1H Tetap Jadi Kuncian Utama!
Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat
Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan
Nadiem Makarim Terjerat Korupsi Chromebook: Ironi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:39 WIB

Kurangnya Pemahaman Jurnalis Dalam Pemberitaan, Marwah Jurnalistik Tercoreng!

Jumat, 19 September 2025 - 02:28 WIB

Kurangnya Pemahaman Media dalam Pemberitaan yang Mencoreng Marwah Jurnalistik, 5W+1H Tetap Jadi Kuncian Utama!

Selasa, 16 September 2025 - 14:52 WIB

Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Selasa, 9 September 2025 - 13:52 WIB

Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan

Berita Terbaru