Jabodetabek Darurat Pil Koplo, APH Terkesan Tutup Mata Dan Ada Dugaan Permainan Oknum !!!

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di wilayah hukum Polda Metro Jaya menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Terlebih, jika banyaknya toko kosmetik yang dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga kuat adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras terbatas.

Selain itu, Kartel pengedar obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup terorganisir dengan rapih. Bahkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, saat menyusuri jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer, dengan mudah sekali dalam memperoleh obat keras terbatas tersebut. Jaraknya toko dengan toko yang lainnya pun cukup berdekatan.

Hasil investigasi tim redaksi menemukan beberapa toko yang diduga kuat menjual obat keras dengan modus toko kosmetik,konter dan kelontong. Toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.

Baca Juga:  Gegara Jual BBM ke Jerigen. Di Duga SPBU 34.432.28 Kebal Hukum

“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” Ujar salah satu penjaga toko kepada tim redaksi.

saat tim redaksi menelisik lebih jauh terkait Kartel obat keras terbatas tanpa legalitas, disitulah telah menemukan toko di Jalan Moh Kahfi 1 No.11 , RT 05, RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang mengakui bayar kordinasi bulanan ke seseorang berinisial “S”.

Jabodetabek Darurat Pil Koplo, APH Terkesan Tutup Mata Dan Ada Dugaan Permainan Oknum !!! - Teropongrakyat.co

Sebagai informasi, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” Ujar Ketua GANN Jakarta Selatan.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Rudy, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Dari China, Siapa Bertanggung Jawab?

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak menyasar para pelajar.

“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika sudah jelas dalangnya, polis harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” ungkap Ketua GANN Jakarta Selatan yang juga sebagai pemerhati lingkungan.

Namun, kata dia, sikap Dinas Kesehatan Jakarta Timur dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.

(RZY)

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dari Salah Satu Petinggi Partai Politik di Bekasi di Laporkan ke Polda Metro Jaya
BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Dari Jaringan Lintas Provinsi
843 Narapidana Dapatkan Hak Suara Pada Pilkada Kota Bekasi
Tulis Surat Dari Balik Penjara, Mantan Timses Anies Baswedan Singgung Soal Keadilan dan Kebenaran?
Kasus Ijazah Palsu RT Terpilih Rohalih di Kelurahan Rorotan Jakarta Utara

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 18:38 WIB

BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 21 November 2024 - 14:31 WIB

Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya

Selasa, 19 November 2024 - 16:55 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dari Salah Satu Petinggi Partai Politik di Bekasi di Laporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 19 November 2024 - 15:31 WIB

BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Dari Jaringan Lintas Provinsi

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB