Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Humas Dpp Lsm Gempita: Apa Kabar Firli Bahuri?

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Humas Dpp Lsm Gempita yang juga aktivis 98, Kamper menyinggung kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada saat momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Dia berharap proses kasus Firli Bahuri yang juga mantan Jederal Polisi tak berlama-lama. “Contohnya, ya, di kasus tadi, ya saya  sampaikan, kita berharap semoga prosesnya ttidak berlama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakain tercapai juga tujuan hukum tadi,” kata Kamper kepada TeropongRakyat.co,  saat ditemui dikantornya, Senin (09/12).

Kemudian, sambung Kamper, “terkait penanganan kasus korupsi, mantan aktivis 98 (PRD-red) berharap semua Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersinergi. Sebab, kata dia, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas tajam ke bawah dan tumpul keatas, juga bukan dari satu sisi saja agar tercapai bekerja lebih baik”.

Perlu diketahui, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan lantaran Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.

Baca Juga:  Jakarta Timur Darurat Obat Keras Terbatas. Masyarakat Minta Kepolisian Ambil Sikap Tegas

Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun kembali mangkir dengan alasan tak masuk logika. Pemeriksaan Firli Bahuri sangatlah penting  untuk melengkapi berkas perkara. “Pasalnya, berkas eks bos Lembaga Antirasuah yang juga mantan Jenderl Polisi ini (Firli Bahuri-red) tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu, “jelas Kamper..

Terpisah, walaupun mangkir, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar malayangkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Hari yang sama terjadwal pemeriksaan Firli Bahuri,  Kamis pagi, 28 November 2024. Salah satu isi surat tersebut meminta Kapolda Metro Jaya  menghentikan kasus yang menjerat klien nya. “Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, Polda Metro tak mengabulkan permintaan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses. “Silakan saja penasihat hukum FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”tukas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga:  Koramil 0607-11 Cibadak dan HMTN-MP Kolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri  mengatakan, “Firli Bahuri  ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) bepergian ke luar Negeri”.

“Firli  Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Ade Safri.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16996-2/

Berita Terkait

Dari Dusun Sosopan, Laporan Besar Dilayangkan. Kelompok Tani Bidik Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Sebagai Dalang Dugaan Skandal Ini
Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu
Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata
TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau
Hari Kesembilan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.012 Personel dan Salurkan 803,824 Ton Bantuan
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dari Dusun Sosopan, Laporan Besar Dilayangkan. Kelompok Tani Bidik Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Sebagai Dalang Dugaan Skandal Ini

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:45 WIB

TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Hari Kesembilan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.012 Personel dan Salurkan 803,824 Ton Bantuan

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agu 2026 - 07:45 WIB