Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Humas Dpp Lsm Gempita: Apa Kabar Firli Bahuri?

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Humas Dpp Lsm Gempita yang juga aktivis 98, Kamper menyinggung kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada saat momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Dia berharap proses kasus Firli Bahuri yang juga mantan Jederal Polisi tak berlama-lama. “Contohnya, ya, di kasus tadi, ya saya  sampaikan, kita berharap semoga prosesnya ttidak berlama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakain tercapai juga tujuan hukum tadi,” kata Kamper kepada TeropongRakyat.co,  saat ditemui dikantornya, Senin (09/12).

Kemudian, sambung Kamper, “terkait penanganan kasus korupsi, mantan aktivis 98 (PRD-red) berharap semua Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersinergi. Sebab, kata dia, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas tajam ke bawah dan tumpul keatas, juga bukan dari satu sisi saja agar tercapai bekerja lebih baik”.

Perlu diketahui, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan lantaran Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.

Baca Juga:  McEasy Luncurkan Pengelolaan Suku Cadang Berbasiskan Teknologi IoT

Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun kembali mangkir dengan alasan tak masuk logika. Pemeriksaan Firli Bahuri sangatlah penting  untuk melengkapi berkas perkara. “Pasalnya, berkas eks bos Lembaga Antirasuah yang juga mantan Jenderl Polisi ini (Firli Bahuri-red) tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu, “jelas Kamper..

Terpisah, walaupun mangkir, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar malayangkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Hari yang sama terjadwal pemeriksaan Firli Bahuri,  Kamis pagi, 28 November 2024. Salah satu isi surat tersebut meminta Kapolda Metro Jaya  menghentikan kasus yang menjerat klien nya. “Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, Polda Metro tak mengabulkan permintaan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses. “Silakan saja penasihat hukum FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”tukas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga:  Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri  mengatakan, “Firli Bahuri  ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) bepergian ke luar Negeri”.

“Firli  Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Ade Safri.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16996-2/

Berita Terkait

Polisi Evakuasi Mortir yang Ditemukan di Gudang Rongsokan Malang, Disposal Dilakukan Tim Gegana
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas di Turen, Motifnya untuk Modal Judi Online
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok
Patroli di Jakarta Utara, Brimob Amankan Enam Pemuda dalam Dua Penindakan
Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang
Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023
Patroli JJOS Perintis Presisi Satsamapta Polres Priok Antisipasi 3C, Tawuran, dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:22 WIB

Polisi Evakuasi Mortir yang Ditemukan di Gudang Rongsokan Malang, Disposal Dilakukan Tim Gegana

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas di Turen, Motifnya untuk Modal Judi Online

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:58 WIB

Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:54 WIB

Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:12 WIB

Patroli di Jakarta Utara, Brimob Amankan Enam Pemuda dalam Dua Penindakan

Berita Terbaru