Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTHari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Humas Dpp Lsm Gempita: Apa Kabar Firli Bahuri?Komentar: 0
#Hariantikorupsisedunia #Firlibahuri #Kpk #PMJ #Adesafrisimanjuntak #Mangkir

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Humas Dpp Lsm Gempita: Apa Kabar Firli Bahuri?

Teropong Rakyat, 9 Desember 2024, 14:20 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta – TeropongRakyat.co || Humas Dpp Lsm Gempita yang juga aktivis 98, Kamper menyinggung kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada saat momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Dia berharap proses kasus Firli Bahuri yang juga mantan Jederal Polisi tak berlama-lama. “Contohnya, ya, di kasus tadi, ya saya  sampaikan, kita berharap semoga prosesnya ttidak berlama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakain tercapai juga tujuan hukum tadi,” kata Kamper kepada TeropongRakyat.co,  saat ditemui dikantornya, Senin (09/12).

Kemudian, sambung Kamper, “terkait penanganan kasus korupsi, mantan aktivis 98 (PRD-red) berharap semua Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersinergi. Sebab, kata dia, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas tajam ke bawah dan tumpul keatas, juga bukan dari satu sisi saja agar tercapai bekerja lebih baik”.

Perlu diketahui, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan lantaran Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.

Baca Juga:  Jogja Food & Beverage Expo 2025: Pameran Raksasa Industri Kuliner dan Kemasan Siap Angkat Potensi Lokal ke Panggung Dunia

Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun kembali mangkir dengan alasan tak masuk logika. Pemeriksaan Firli Bahuri sangatlah penting  untuk melengkapi berkas perkara. “Pasalnya, berkas eks bos Lembaga Antirasuah yang juga mantan Jenderl Polisi ini (Firli Bahuri-red) tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu, “jelas Kamper..

Terpisah, walaupun mangkir, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar malayangkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Hari yang sama terjadwal pemeriksaan Firli Bahuri,  Kamis pagi, 28 November 2024. Salah satu isi surat tersebut meminta Kapolda Metro Jaya  menghentikan kasus yang menjerat klien nya. “Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, Polda Metro tak mengabulkan permintaan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses. “Silakan saja penasihat hukum FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”tukas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga:  NI MADE REDINA WATI, Pemenang TOYIB 2024 JCI Badung Bali di bidang Humanitarian

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri  mengatakan, “Firli Bahuri  ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) bepergian ke luar Negeri”.

“Firli  Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Ade Safri.

Lihat Bisnis Selengkapnya→
Artikel Terkait Bisnis
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain