Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Humas Dpp Lsm Gempita: Apa Kabar Firli Bahuri?

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Humas Dpp Lsm Gempita yang juga aktivis 98, Kamper menyinggung kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada saat momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Dia berharap proses kasus Firli Bahuri yang juga mantan Jederal Polisi tak berlama-lama. “Contohnya, ya, di kasus tadi, ya saya  sampaikan, kita berharap semoga prosesnya ttidak berlama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakain tercapai juga tujuan hukum tadi,” kata Kamper kepada TeropongRakyat.co,  saat ditemui dikantornya, Senin (09/12).

Kemudian, sambung Kamper, “terkait penanganan kasus korupsi, mantan aktivis 98 (PRD-red) berharap semua Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersinergi. Sebab, kata dia, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas tajam ke bawah dan tumpul keatas, juga bukan dari satu sisi saja agar tercapai bekerja lebih baik”.

Perlu diketahui, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan lantaran Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.

Baca Juga:  Konsisten Dukung Swasembada Pangan Kapolres Sumenep Terima Penghargaan dari Presiden RI

Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun kembali mangkir dengan alasan tak masuk logika. Pemeriksaan Firli Bahuri sangatlah penting  untuk melengkapi berkas perkara. “Pasalnya, berkas eks bos Lembaga Antirasuah yang juga mantan Jenderl Polisi ini (Firli Bahuri-red) tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu, “jelas Kamper..

Terpisah, walaupun mangkir, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar malayangkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Hari yang sama terjadwal pemeriksaan Firli Bahuri,  Kamis pagi, 28 November 2024. Salah satu isi surat tersebut meminta Kapolda Metro Jaya  menghentikan kasus yang menjerat klien nya. “Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, Polda Metro tak mengabulkan permintaan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses. “Silakan saja penasihat hukum FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”tukas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga:  Mengenal Cara Kerja Predefined Source dari Barantum, Bisa Tracking Campaign Marketing!

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri  mengatakan, “Firli Bahuri  ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) bepergian ke luar Negeri”.

“Firli  Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Ade Safri.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16996-2/

Berita Terkait

Tiga Penerbang Skadron Udara 11 Torehkan Prestasi Gemilang, Raih 1.000 Jam Terbang dan Terbang Solo Sukhoi Su-27/30
Patroli JJOS Perintis Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Cipta Kondisi, Antisipasi 3C, Tawuran, dan Gangguan Kamtibmas
Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus
8th Asian Taekwondo Indonesia Open 2026: PBTI Calling! Bidik Podium Asia, Bukti Kepercayaan Internasional di Era Ketum Letjen TNI Richard Tampubolon
Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.040 KG Bijih Timah Ilegal di Pantai Kelambui, Bangka Selatan
Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang
Kapolres Malang Silaturahmi ke Kodim 0818, Perkuat Sinergitas TNI-Polri Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:17 WIB

Tiga Penerbang Skadron Udara 11 Torehkan Prestasi Gemilang, Raih 1.000 Jam Terbang dan Terbang Solo Sukhoi Su-27/30

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WIB

Patroli JJOS Perintis Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Cipta Kondisi, Antisipasi 3C, Tawuran, dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:01 WIB

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:21 WIB

8th Asian Taekwondo Indonesia Open 2026: PBTI Calling! Bidik Podium Asia, Bukti Kepercayaan Internasional di Era Ketum Letjen TNI Richard Tampubolon

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:08 WIB

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.040 KG Bijih Timah Ilegal di Pantai Kelambui, Bangka Selatan

Berita Terbaru