Gasak Motor di Kemayoran, Dua Maling Nyaris Tewas Dihajar Massa!

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co ||Aksi pencurian sepeda motor di jalan Nilam Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat, nyaris berakhir tragis bagi dua pelaku. Mereka babak belur dihajar massa setelah tepergok mencuri. Beruntung, Polisi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal.

Dua pelaku berinisial D.A alias Betok (28) dan R.R (19) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran. D.A diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut. Polisi kini memburu penadah motor curian berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Insiden ini terjadi pada Jumat (21/3/2025) siang. Korban, JJA (17), awalnya memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling.

Baca Juga:  Deddy Corbuzier Resmi Dilantik sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Publik

Saat keluar, J melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan kedua pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 set kunci letter T dan magnet.
– 1 unit handphone Vivo warna biru.
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

Baca Juga:  Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” ujar Susatyo.

“Polisi cepat tanggap, mereka langsung turun tangan begitu mendengar laporan. Kami merasa lebih aman,” kata Prasetyo Bayu Putra (23), saksi mata di lokasi kejadian.

Senada dengan itu, Muhammad Rizky Abdillah (32) berharap penangkapan ini bisa membuat aksi pencurian motor di wilayahnya berkurang.

“Di sini sering terjadi curanmor. Semoga dengan kejadian ini, pelaku lain berpikir dua kali sebelum beraksi,” ujarnya.

Saat ini, Polisi masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB