Jakarta, – teropongrakyat.co – Dewan Rempah Kejayaan Indonesia (DRKI) telah mengeluarkan somasi terkait penggunaan nama dan merek “Indonesia Spices Business Forum and Expo” (ISBFE) tanpa izin yang sah. Acara ISBFE yang sedang diselenggarakan oleh Event Organizer WIDE dan didukung oleh Kementerian Perdagangan RI menjadi sorotan dalam konferensi pers yang digelar oleh DRKI di Gedung Fuyinto, Mampang, Jakarta Selatan pada Senin, (5/8/24).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari DRKI, antara lain Dr. Tjokroda Ngurah Agung Kusumayuda, SH, MH, MSc sebagai Ketua Umum, Prof. Dr. Anna Mariana SH, MH, MBA sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Dr. Ir Suhirman Mulyodiharjo sebagai Pembina DRKI, Dra. Apt Nuning S. Barwa sebagai Sekretaris Jenderal, dan Hj. Dwi Suryawati Said sebagai Bendahara.
DRKI menegaskan beberapa hal terkait dengan acara ISBFE:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Nama dan merek acara ISBFE merupakan kepemilikan sah dari DRKI, yang merupakan kelanjutan dari Dewan Rempah Indonesia.
2. DRKI telah mendaftarkan merek “Indonesia Spices Business Forum & Expo” di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pendaftaran IPT2024149505 dan Nomor Permohonan JID2024070549.
3. ISBFE merupakan acara rutin tahunan yang hanya boleh diselenggarakan oleh DRKI dengan melibatkan partisipasi dari pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga terkait.
4. Rencana penyelenggaraan acara ISBFE tanpa izin dari DRKI yang dijadwalkan pada 8-11 Agustus 2024 di Solo dianggap tidak sah.
DRKI menegaskan bahwa penggunaan merek/nama ISBFE tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Segala kegiatan terkait acara ISBFE yang tidak melibatkan DRKI akan memiliki konsekuensi hukum dan akan dibawa ke meja pengadilan.
Dewan Pengurus Pusat DRKI telah mengirimkan somasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ISBFE 2024 melalui surat no 005/SOM/RDS-DRKI/VII/2024 pada tanggal 5 Agustus 2024 untuk menghentikan kegiatan tersebut karena tidak memiliki izin dari DRKI sebagai pemilik sah merek/nama acara tersebut. DRKI menegaskan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dan mematuhi aturan hukum terkait penggunaan merek dan nama acara.
(Yordani)