Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara Benarkan H Fathani Komisaris Independen Perusahaan

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Polemik Pasangan Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4, H Fathani akhirnya terkuak ke publik setelah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe telah meningkatkan status  laporan terhadap Cawalkot H Fathani karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Abdul Gani menerangkan, pihaknya sudah melakukan kajian awal terkait  laporan Wahyu Saputra praktisi hukum di Lhokseumawe, bahwasanya  telah terjadi pelanggaran administrasi Calon Walikota H Fathani.

Baca Juga:  PT CTP Resmi Menyelenggarakan Kick Off Employee Wellness Program Tahun 2026

“ hasil kajian awal dari laporan saudara Wahyu sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka status perkara kita tingkatkan ke teregestrasi, namun ini masih tahap awal masih butuh pembuktian lainnya,” ungkap Abdul Gani saat dihubungi via telpon, Sabtu (23/11/2024).

Sementara itu,mengenai kebenaran H Fathani masih menjabat sebagai komisaris independen PT Bina Usaha Aceh Utara dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.

Baca Juga:  AHMAD NUSIR Dt BANDO RAJO SIAP SEBAGAI KETUA INISIATOR PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL DPD AGAM

“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).

Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 juga mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB