Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Polemik Pasangan Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4, H Fathani akhirnya terkuak ke publik setelah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe telah meningkatkan status laporan terhadap Cawalkot H Fathani karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Abdul Gani menerangkan, pihaknya sudah melakukan kajian awal terkait laporan Wahyu Saputra praktisi hukum di Lhokseumawe, bahwasanya telah terjadi pelanggaran administrasi Calon Walikota H Fathani.
“ hasil kajian awal dari laporan saudara Wahyu sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka status perkara kita tingkatkan ke teregestrasi, namun ini masih tahap awal masih butuh pembuktian lainnya,” ungkap Abdul Gani saat dihubungi via telpon, Sabtu (23/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu,mengenai kebenaran H Fathani masih menjabat sebagai komisaris independen PT Bina Usaha Aceh Utara dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.
“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).
Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 juga mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.
Penulis : Risky Syaifulloh